ANALYSIS OF LEGAL CERTAINTY IN INDONESIA: AN EVALUATION OF MARRIAGE REGISTRATION IN THE CONTEXT OF CONTEMPORARY ISLAMIC FAMILY LAW

Main Article Content

Ahmad Fauzi
Yogi Sopian Haris
Muhammad Syarqowi

Abstract

Marriage registration is a fundamental aspect in ensuring legal certainty and protection of civil rights in the family law system in Indonesia. The purpose of this paper is to analyze the urgency of marriage registration in order to strengthen legal protection for individuals and family institutions. The method used is a literature study with a juridical, sociological, and theological approach to laws and regulations and relevant family law literature. The results of the study show that unrecorded records have an impact on the unclear legal status of spouses and children, complicate the legal divorce process, and weaken civil rights such as inheritance and division of joint property. In addition, low legal awareness, cultural factors, and complex bureaucracy are the main obstacles in the implementation of recording. This study concludes that marriage registration is not only an administrative obligation, but also a strategic instrument in ensuring social justice and legal protection within the framework of a civilized state of law.

Article Details

Section
Artikel

References

ADE CHANDRA, A. “PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF KONSEP MASHLAHAH IMAM ‘IZZU AL-DIN BIN ‘ABD AL-SALAM,” 2023.

Akbar, Muhammad Sulthan, Yufi Wiyos Rini Masykuroh, dan Olivia Rizka Vinanda. “MASHLAHAH MURSALAH PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM.” KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan 5, no. 1 (2025): 51–59.

Al-Amruzi, M. Fahmi. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah 9, no. 2 (9 Januari 2021): 1–18. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79.

Alifah, Puti Sabrina. “Ratio Decidendi Hakim terhadap permohonan pencatatan perkawinan beda agama perspektif Asas Kepastian Hukum: Studi penetapan nomor 141/Pdt. P/2023/PN. Yyk,” 2025.

Asnawi, Habib Sulthon, SH Shi, M Anwar Nawawi, dan M Ag Shi. Dinamika hukum perkawinan di Indonesia: tinjauan hukum keluarga Islam terhadap legalitas perkawinan kepercayaan penghayat. Bildung, 2022.

Dalimunthe, Paisal Ahmad. “URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF MASLAHAH.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 5, no. 1 (2025).

Eko Putro, Moh Zaenal Abidin, dan Kustini Kosasih. “Ketimpangan Antara Pemenuhan Hak Sipil dan Hak-Hak lainnya pada Anak Sunda Wiwitan, Cireundeu, Cimahi.” Jurnal HAM 12, no. 3 (31 Desember 2021): 485. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.485-502.

Ghafur, Fauzan, Fazari Zul Hasmi Kanggas, dan Setiawan Bin Lahuri. “KEDUDUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Journal of Indonesian Comparative of Law 3, no. 2 (31 Desember 2020): 219. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5389.

Halim, Abdul. “Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam.” Al Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama 5, no. 1 (2020): 1–18.

Hanapi, Agustin dan Manshur. “PERLINDUNGAN ANAK DARI NIKAH SIRI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA.” Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora 12, no. 1 (28 Juni 2024): 11–22. https://doi.org/10.47574/kalam.v12i1.250.

Hartini, Sri, Latifah Ratnawati, Ande Aditya Iman Ferrary, dan Ady Iman Purwoto. “PENYULUHAN HUKUM TENTANG KORBAN TIDAK MELAKUKAN PENCATATAN PERKAWINAN PADA WAKTU PERNIKAHAN MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 19 TAHUN 2018 DI KECAMATAN BOGOR UTARA.” SINKRON: Jurnal Pengabdian Masyarakat UIKA Jaya 3, no. 1 (2025): 70–79.

Herdiana, Dadan, dan Dian Ekawati. “Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 57–69.

Indonesia, Pemerintah Pusat. “Peraturan pemerintah (PP no. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1975.

Junaidi, Ahmad. “Problematika Waris Bagi Anak Hasil Nikah Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010).” SAKINAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2023): 9–21.

KHAMIDYAH, NUR. “ITSBAT NIKAH PADA PERNIKAHAN SIRRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT MAQAŞĨD ASY-SYARĨ’AH.,” 2020.

Khotimah, Khusnul, dan Dani Amran Hakim. “Pencatatan Pernikahan sebagai Pilar Kepastian Hukum Adminitrasi dalam Keluarga: Studi di KUA Seputih Agung Lampung Tengah.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 5, no. 2 (2024): 202–21.

Kusmayadi, Rudy Catur Rohman, dan Muhammad Madarik. “PSIKOLOGIS KEPRIBADIAN DAN SOSIAL ANAK DALAM KELUARGA DENGAN STATUS PERKAWINAN SIRI,” t.t.

Lathifah Munawaroh dan Ahmad Munif. Pencatatan Perkawinan Sirri dalam Hukum Administrasi Negara (Kajian Yuridis dan Maqasid Syari’ah). Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara, 2023.

Lestari, Maylyndha Marlina. “Pernikahan Dibawah Tangan dan Implikasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Tana Mana 6, no. 1 (2025): 1–12.

Meilinda, Alifa Yessi. “Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT),” t.t.

Musta’in, Muhamad. “Analisis Keabsahan Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Legal Advice Journal Of Law 2, no. 1 (2025): 30–44.

Ningrum, Fitria Wahyu. “Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah,” t.t.

Nugraheni, Laksana Arum. “KAJIAN FILOSOFIS PENCATATAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA,” t.t.

Putro, Roy Suwarno, D Bayu Anaba, Renal AJi Nugroho, dan Eti Mul Erowati. “Perkawinan Siri Antara Legalitas Hukum Dan Implikasi Sosial.” Philosophiamundi 2, no. 4 (2024): 29–36.

Rahmah, Susi. “: Prosedur Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kluet Utara Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 2020.

Ramadhani, Bunga Azalia dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam).” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (4 Januari 2024): 846–55. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8449.846-855.

Saputri, Afriana Gili. “Analisis Yuridis Tentang Penolakan Permohonan Status Anak Luar Nikah Dalam Perkara Nomor: 42/Pdt. G/2023/Pa. Kab. Mn,” 2024.

Siregar, Rijal Amri. “Pencatatan perkawinan ditinjau menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan (studi kasus KUA Kecamatan di lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan),” 2023.

Siska Ayu Anggraini dan Rachmat Panca Putera. “Konsep Legalitas Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam : Kajian Hukum dan Sosial.” Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (31 Desember 2023): 71–83. https://doi.org/10.55606/af.v5i2.1208.

Tagel, Dewa Putu. “Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.” Vyavahara Duta 14, no. 2 (2020): 84.

Tsanian, Muhammad Ridlo Rizki, Idaul Hasanah, dan Ratri Novita Erdianti. “Penggunaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Kekerasan Dalam Pernikahan di Bawah Tangan (Studi di Pengadilan Negeri Malang).” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 3 (30 November 2021): 354–67. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18554.

Widayati, Tin. “Implikasi Pernikahan Tidak Tercatat (Pernikahan Siri) Terhadap Hak Anak dan Istri dalam Tinjauan Hukum Positif dan Maqashid Syariah (Study Kasus di KUA Kretek, Bantul, Yogyakarta),” 2024.

Wulandari, Septiayu Restu, dan RP Sifa Mulya Nurani. “Paradigma Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah dan Relasinya Dengan Tingkat Perceraian Serta Pertumbuhan Penduduk di Indonesia.” Jurnal Hukum Pelita 3 (2022): 16–31.

Rohmahtus Sholihah dan Muhammad Al Faruq, Konsep Keluarga Sakinah Menurut Muhammad Quraish Shihahab, Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam. 2020.