PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER DALAM SKEMA PEMBAYARAN SHOPEEPAY LATER PERPSEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Main Article Content

Desi Ratna Sari
Siti Rochmiyatun
Fatroyah Asr Himsyah

Abstract

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Seller Dalam Skema Pembayaran Shopeepay Later Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)”, dalam pelaksanaanya para konsumen sering kali tidak melunasi pinjaman Shopeepay Later. Hal tersebut dapat merugikan pihak seller dan pihak Shopee, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu perlindungan hukum terhadap seller di dalam skema pembayaran Shopeepay Later.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan jenis dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum doktriner, disebut juga penelitian perpustakaan (library research). Jenis data yang digunakan pendekatan kualitatif. dari sumber hukum sebagai data primer dan sumber hukum skunder.Hasil dari penelitian berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pihak konsumen tidak melaksanakan kewajiban hukum karena melakukan tindakan tidak baik dan merugikan pihak Shopee dan seller, sedangkan dalam Hukum Ekonomi Syariah, pihak yang melakukan transaksi riba tersebut adalah pihak pembeli dan pihak Shopee, dan pihak seller tidak mengetahui sama sekali mengenai hal tersebut.Kata Kunci: Shopeepay Later, Riba Qardh, Hukum Ekonomi Syariah

Article Details

How to Cite
Sari, D. R., Rochmiyatun, S., & Himsyah, F. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER DALAM SKEMA PEMBAYARAN SHOPEEPAY LATER PERPSEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Muamalah, 7(2), 1-12. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.10996
Section
artikel asli

How to Cite

Sari, D. R., Rochmiyatun, S., & Himsyah, F. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER DALAM SKEMA PEMBAYARAN SHOPEEPAY LATER PERPSEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Muamalah, 7(2), 1-12. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.10996