PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANYUASIN TERHADAP PERMAINAN HARGA KARET OLEH TENGKULAK DI DESA GALANG TINGGI KECAMATAN BANYUASIN III
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
The law of buying and selling is basically permitted in Islamic teachings, Islam provides an opportunity between seller and buyer to bargain but is prohibited from monopolies or forms of trade that have the potential to harm others. In Galang Tinggi Village, Banyuasin III District, there is a transaction known as the price game on rubber latex transactions. The issues raised in this study are: 1) What are the factors that cause middlemen to play with rubber prices 2) What is the perspective of the Banyuasin District Indonesian Ulema Council (MUI) leader on the rubber price game. The method used in this research is field research using qualitative descriptive research. The sample in this study used the first purposive sampling is the MUI figure with daily management criteria of 3 people. Second is 3 rubber farmers. Third is the middleman of 3 people. Data collection techniques using interview and documentation methods. Based on these results a conclusion has been obtained. The price game played by the middlemen in Galang Tinggi Village does not seem to provide fairness in terms of prices to farmers. According to the opinion of the figures of the Indonesian Ulema Council of Banyuasin Regency, they have an opinion that the price of rubber carried out by the middlemen in Galang Tinggi Village, Banyuasin III District, includes the unjust sale and purchase of other people's property in a vanity manner at the expense of one of the parties.
Keywords: Pricing Games, Brokers, Buying and Selling
Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan pada ajaran Islam, Islam memberikan kesempatan antara penjual dan pembeli untuk tawar menawar namun dilarang monopoli atau bentuk perdagangan yang berpotensi merugikan orang lain. Di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III, terdapat transaksi yang dikenal dengan permainan harga pada transaksi getah karet. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah: 1) Apakah faktor penyebab tengkulak mempermainkan harga karet 2) Bagaimana perspektif tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuasin terhadap permainan harga karet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sampel dalam penelitian ini menggunakan purvosive sampling yang pertama adalah tokoh MUI dengan kriteria pengurus harian 3 orang. Kedua ialah petani karet 3 orang. Ketiga ialah tengkulak 3 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh suatu kesimpulan. Permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak yang terjadi di Desa Galang Tinggi sepertinya tidak memberikan keadilan dari segi harga terhadap para petani. Menurut pandangan tokoh Majelis Ulama Idonesia Kabupaten Banyuasin memiliki pendapat bahwa penetapan harga karet yang dilakukan tengkulak di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III termasuk jual beli yang zalim karena memakan harta orang lain dengan cara yang batil dengan merugikan salah satu pihak
The law of buying and selling is basically permitted in Islamic teachings, Islam provides an opportunity between seller and buyer to bargain but is prohibited from monopolies or forms of trade that have the potential to harm others. In Galang Tinggi Village, Banyuasin III District, there is a transaction known as the price game on rubber latex transactions. The issues raised in this study are: 1) What are the factors that cause middlemen to play with rubber prices 2) What is the perspective of the Banyuasin District Indonesian Ulema Council (MUI) leader on the rubber price game. The method used in this research is field research using qualitative descriptive research. The sample in this study used the first purposive sampling is the MUI figure with daily management criteria of 3 people. Second is 3 rubber farmers. Third is the middleman of 3 people. Data collection techniques using interview and documentation methods. Based on these results a conclusion has been obtained. The price game played by the middlemen in Galang Tinggi Village does not seem to provide fairness in terms of prices to farmers. According to the opinion of the figures of the Indonesian Ulema Council of Banyuasin Regency, they have an opinion that the price of rubber carried out by the middlemen in Galang Tinggi Village, Banyuasin III District, includes the unjust sale and purchase of other people's property in a vanity manner at the expense of one of the parties.
Keywords: Pricing Games, Brokers, Buying and Selling
Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan pada ajaran Islam, Islam memberikan kesempatan antara penjual dan pembeli untuk tawar menawar namun dilarang monopoli atau bentuk perdagangan yang berpotensi merugikan orang lain. Di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III, terdapat transaksi yang dikenal dengan permainan harga pada transaksi getah karet. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah: 1) Apakah faktor penyebab tengkulak mempermainkan harga karet 2) Bagaimana perspektif tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuasin terhadap permainan harga karet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sampel dalam penelitian ini menggunakan purvosive sampling yang pertama adalah tokoh MUI dengan kriteria pengurus harian 3 orang. Kedua ialah petani karet 3 orang. Ketiga ialah tengkulak 3 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh suatu kesimpulan. Permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak yang terjadi di Desa Galang Tinggi sepertinya tidak memberikan keadilan dari segi harga terhadap para petani. Menurut pandangan tokoh Majelis Ulama Idonesia Kabupaten Banyuasin memiliki pendapat bahwa penetapan harga karet yang dilakukan tengkulak di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III termasuk jual beli yang zalim karena memakan harta orang lain dengan cara yang batil dengan merugikan salah satu pihak
Article Details
How to Cite
suwito, suwito, Atika, A., & Himsyah, F. A. (2020). PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANYUASIN TERHADAP PERMAINAN HARGA KARET OLEH TENGKULAK DI DESA GALANG TINGGI KECAMATAN BANYUASIN III. Muamalah, 6(1), 74-83. https://doi.org/10.19109/muamalah.v6i1.6998
Section
Artikel
How to Cite
suwito, suwito, Atika, A., & Himsyah, F. A. (2020). PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANYUASIN TERHADAP PERMAINAN HARGA KARET OLEH TENGKULAK DI DESA GALANG TINGGI KECAMATAN BANYUASIN III. Muamalah, 6(1), 74-83. https://doi.org/10.19109/muamalah.v6i1.6998