PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANYUASIN TERHADAP PERMAINAN HARGA KARET OLEH TENGKULAK DI DESA GALANG TINGGI KECAMATAN BANYUASIN III

Main Article Content

suwito suwito
Atika Atika
Fatroyah Asr Himsyah

Abstract

ABSTRACT
The law of buying and selling is basically permitted in Islamic teachings, Islam  provides  an  opportunity  between  seller  and  buyer  to  bargain  but  is prohibited from monopolies or forms of trade that have the potential to harm others. In Galang Tinggi Village, Banyuasin III District, there is a transaction known as the price game on rubber latex transactions. The issues raised in this study are: 1) What are the factors that cause middlemen to play with rubber prices 2) What is the perspective of the Banyuasin District Indonesian Ulema Council (MUI) leader on the rubber price game. The method  used  in  this  research  is  field  research  using  qualitative  descriptive research. The sample in this study used the first purposive sampling is the MUI figure with daily management criteria of 3 people. Second is 3 rubber farmers. Third is the middleman of 3 people. Data collection techniques using interview and documentation methods. Based on these results a conclusion has been obtained. The price game played by the middlemen in Galang Tinggi Village does not seem to provide fairness in terms of prices to farmers. According to the opinion of the figures of the Indonesian Ulema Council of Banyuasin Regency, they have an opinion that the  price  of  rubber  carried  out  by the  middlemen  in  Galang  Tinggi  Village, Banyuasin III District, includes the unjust sale and purchase of other people's property in a vanity manner at the expense of one of the parties.
Keywords: Pricing Games, Brokers, Buying and Selling
 
Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan pada ajaran Islam, Islam memberikan kesempatan antara penjual dan pembeli untuk tawar menawar namun dilarang monopoli atau bentuk perdagangan yang berpotensi merugikan orang lain. Di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III, terdapat transaksi yang dikenal dengan permainan harga pada transaksi getah karet. Permasalahan  yang diangkat dalam penelitian ini ialah: 1) Apakah faktor penyebab tengkulak mempermainkan harga karet 2) Bagaimana perspektif tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuasin terhadap permainan harga karet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sampel dalam penelitian ini menggunakan  purvosive  sampling    yang  pertama  adalah  tokoh  MUI  dengan kriteria pengurus harian 3 orang. Kedua ialah petani karet 3 orang. Ketiga ialah tengkulak 3 orang. Teknik  pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh suatu kesimpulan. Permainan harga  yang dilakukan oleh tengkulak  yang terjadi di Desa Galang Tinggi sepertinya tidak memberikan keadilan dari segi harga terhadap para petani. Menurut   pandangan   tokoh   Majelis   Ulama   Idonesia   Kabupaten   Banyuasin memiliki pendapat bahwa penetapan harga karet  yang dilakukan tengkulak di Desa Galang Tinggi  Kecamatan  Banyuasin  III termasuk  jual  beli  yang  zalim karena memakan harta orang lain dengan cara yang batil dengan merugikan salah satu pihak

Article Details

How to Cite
suwito, suwito, Atika, A., & Himsyah, F. A. (2020). PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANYUASIN TERHADAP PERMAINAN HARGA KARET OLEH TENGKULAK DI DESA GALANG TINGGI KECAMATAN BANYUASIN III. Muamalah, 6(1), 74-83. https://doi.org/10.19109/muamalah.v6i1.6998
Section
Artikel

How to Cite

suwito, suwito, Atika, A., & Himsyah, F. A. (2020). PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANYUASIN TERHADAP PERMAINAN HARGA KARET OLEH TENGKULAK DI DESA GALANG TINGGI KECAMATAN BANYUASIN III. Muamalah, 6(1), 74-83. https://doi.org/10.19109/muamalah.v6i1.6998

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>