HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS TERHADAP PEMAKAIAN GAMBAR LOGO ASIAN GAMES 2018)
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 5 dan 9 mengatur tentang hak dan kewajiban Pencipta dan ciptaannya, khususnya hak cipta logo. Hal ini tentang hak moral dan hak ekonomi. Tujuannya adalah untuk melindungi hasil karya ciptaan agar tidak disalah gunakan oleh pihak atau perusahaan lain untuk kepentingan bisnis khususnya hak cipta logo. Seperti halnya kasus pemakaian logo Asian Games 2018 dalam prakteknya masih ada pihak yang menggunakan dan menirukan logo tersebut untuk kepentingan bisnis tanpa izin. Hal ini bertentangan dengan hak moral dan hak ekonomi sebagaimana dijelaskan di dalam Undang- undang Hak Cipta. Jenis penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yaitu yang sumber-sumber datanya saya ambil dari buku-buku, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, artikel dan jurnal yang berhubungan dengan hak cipta yang berkaitan dengan pemakaian logo Asian Games 2018 tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menggunakan dan menirukan logo tanpa izin untung memperoleh keuntungan bisnis adalah hal yang dilarang di dalam Undang-undang Hak Cipta. Perbuatan sanksi perdata yaitu ganti rugi secara umum diatur dala buku III KUHPerdata dan pidana sesuai pasal 113 angka (3) Undang-undang Hak Cipta. Perlindungan hak cipta logo diberikan secara deklaratif, artinya adalah pemegang pertamalah yang memiliki perlindungan atas hasil ciptaan. Dan juga dasar pemikiran ini bahwa pada dasarnya segala sesuatu bentuk yag berkaitan dengan hukum ekonomi syariah adalah boleh dilakukan kecuali yang dilarang, namun demikian kebolehan juga dibatasi oleh aturan- aturan dan larangan pola-pola yang bathil sehingga jauh dari nilai-nilai prinsip hukum ekonomi syariah oleh karena itu bertujuan bukan hanya untuk memperoleh keuntungan semata, tapi juga harus bisa mengedepankan nilai-nilai sosial dan masyarakat.
Kata Kunci : Hak Cipta, Hukum Ekonomi Syariah, Logo, Asian Games 2018
ABSTRACT
Law No. 28 of 2014 Article 5 and 9 regulates the rights an obligations of the Creator and his creation, especially the copyright of the logo. It is about moral right and economic rights. The aim isto protect the work of creation so tha it is not misused by other parties or campanies for business purposes, especially copyrights logos. As in the case of the use of the 2018 Asian Games logo in pratice there are still parties who use and imitate the logo for business purposes without permission. This is contrary to moral rights and economic rights as explained in the Copyright Law. The purpose of this thesis is to explain the use of the 2018 Asian Games logo without permission as a violation according to law number 28 of 2014 concerning Copyright. First is to explain the legal protection that can be taken to resolve the copyright logo problem, secondly to find out a review of sharia economic law regarding the use of the 2018 Asian Games logo. The results of the study show that using and imitating logos without permission to gain business profits is prohibited in the Copyright Law. The acts of civil sanstions, namely compensatin, are generally regulated in Book III of the Civil Code and criminal in accordance with article 113 point (3) of Copyright Law. Protection of the copyright of the logo is given declaratively, meaning that is the first holder who has protection for the creation. And also this rationale that basically everything that is related to sharia economic law is permissible except those which are prohibited, however the ability is also limited by rules and prohibitions of illicit patterns so that it is far from the principles of Islamis economic law principle therefore it aims not only to gain profit, but also to be able to prioritize social values and society.
Keywoard: Copyright, Sharia Economic Law, Logo, Asian Games 2018
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 5 dan 9 mengatur tentang hak dan kewajiban Pencipta dan ciptaannya, khususnya hak cipta logo. Hal ini tentang hak moral dan hak ekonomi. Tujuannya adalah untuk melindungi hasil karya ciptaan agar tidak disalah gunakan oleh pihak atau perusahaan lain untuk kepentingan bisnis khususnya hak cipta logo. Seperti halnya kasus pemakaian logo Asian Games 2018 dalam prakteknya masih ada pihak yang menggunakan dan menirukan logo tersebut untuk kepentingan bisnis tanpa izin. Hal ini bertentangan dengan hak moral dan hak ekonomi sebagaimana dijelaskan di dalam Undang- undang Hak Cipta. Jenis penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yaitu yang sumber-sumber datanya saya ambil dari buku-buku, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, artikel dan jurnal yang berhubungan dengan hak cipta yang berkaitan dengan pemakaian logo Asian Games 2018 tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menggunakan dan menirukan logo tanpa izin untung memperoleh keuntungan bisnis adalah hal yang dilarang di dalam Undang-undang Hak Cipta. Perbuatan sanksi perdata yaitu ganti rugi secara umum diatur dala buku III KUHPerdata dan pidana sesuai pasal 113 angka (3) Undang-undang Hak Cipta. Perlindungan hak cipta logo diberikan secara deklaratif, artinya adalah pemegang pertamalah yang memiliki perlindungan atas hasil ciptaan. Dan juga dasar pemikiran ini bahwa pada dasarnya segala sesuatu bentuk yag berkaitan dengan hukum ekonomi syariah adalah boleh dilakukan kecuali yang dilarang, namun demikian kebolehan juga dibatasi oleh aturan- aturan dan larangan pola-pola yang bathil sehingga jauh dari nilai-nilai prinsip hukum ekonomi syariah oleh karena itu bertujuan bukan hanya untuk memperoleh keuntungan semata, tapi juga harus bisa mengedepankan nilai-nilai sosial dan masyarakat.
Kata Kunci : Hak Cipta, Hukum Ekonomi Syariah, Logo, Asian Games 2018
ABSTRACT
Law No. 28 of 2014 Article 5 and 9 regulates the rights an obligations of the Creator and his creation, especially the copyright of the logo. It is about moral right and economic rights. The aim isto protect the work of creation so tha it is not misused by other parties or campanies for business purposes, especially copyrights logos. As in the case of the use of the 2018 Asian Games logo in pratice there are still parties who use and imitate the logo for business purposes without permission. This is contrary to moral rights and economic rights as explained in the Copyright Law. The purpose of this thesis is to explain the use of the 2018 Asian Games logo without permission as a violation according to law number 28 of 2014 concerning Copyright. First is to explain the legal protection that can be taken to resolve the copyright logo problem, secondly to find out a review of sharia economic law regarding the use of the 2018 Asian Games logo. The results of the study show that using and imitating logos without permission to gain business profits is prohibited in the Copyright Law. The acts of civil sanstions, namely compensatin, are generally regulated in Book III of the Civil Code and criminal in accordance with article 113 point (3) of Copyright Law. Protection of the copyright of the logo is given declaratively, meaning that is the first holder who has protection for the creation. And also this rationale that basically everything that is related to sharia economic law is permissible except those which are prohibited, however the ability is also limited by rules and prohibitions of illicit patterns so that it is far from the principles of Islamis economic law principle therefore it aims not only to gain profit, but also to be able to prioritize social values and society.
Keywoard: Copyright, Sharia Economic Law, Logo, Asian Games 2018
Article Details
How to Cite
Paradita, W., Antasari, R., & Himsyah, F. A. (2020). HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS TERHADAP PEMAKAIAN GAMBAR LOGO ASIAN GAMES 2018). Muamalah, 5(2), 62-74. https://doi.org/10.19109/muamalah.v5i2.7058
Section
Artikel
How to Cite
Paradita, W., Antasari, R., & Himsyah, F. A. (2020). HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS TERHADAP PEMAKAIAN GAMBAR LOGO ASIAN GAMES 2018). Muamalah, 5(2), 62-74. https://doi.org/10.19109/muamalah.v5i2.7058