TELAAH FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL ATAS HAK INFORMASSI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MELALUI ENDORSEMENT

Main Article Content

Lizi Varen Sasema
Heri Junaidi
Hana Pertiwi

Abstract

Latar belakang penelitian ini ialah dikarenakan penyampaian informasi serta ulasan yang disampaikan melalui endorsement belum diketahui kebenarannya, sehingga dapat menimbulkan kerugian konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hak informasi konsumen terhadap produk melalui endorsement dan bagaimana telaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial atas hak informasi konsumen terhadap produk melalui endorsement.Penyusunan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan (library research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan objek kajian yang dibahas. Bahan-bahan pustaka tersebut kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Penelitian ini akan dikaji dengan analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan telaah normatif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah hak informasi konsumen terhadap produk obat pelangsing instan merek Sft Extra Slim melalui endorsement di media sosial tidak terpenuhi sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Terdapat banyak bentuk pelanggaran yakni penyampaian informasi yang terjadi dalam endorse tersebut merupakan sebuah bentuk kebohongan dikarenakan klaim yang disampaikan lewat promosi tidak terbukti adanya, memberikan ulasan bohong serta menipu khalayak ramai yang mengakibatkan konsumen dirugikan. Selain itu endorsement produk Sft Extra Slim dihukumi haram karena berdasarkan ketentuan hukum poin 4, poin 5, dan poin 7 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial bahwa dalam kegiatan bermuamalah yang memproduksi, membuat dan/atau menyebarkan konten/informasi tidak benar, informasi hoaks, membangun opini agar seolah-olah berhasil dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.Kata kunci : Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Hak Informasi Konsumen, endorsement.

Article Details

How to Cite
Sasema, L. V., Junaidi, H., & Pertiwi, H. (2022). TELAAH FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL ATAS HAK INFORMASSI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MELALUI ENDORSEMENT. Muamalah, 7(2), 60-75. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.11000
Section
artikel asli

How to Cite

Sasema, L. V., Junaidi, H., & Pertiwi, H. (2022). TELAAH FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL ATAS HAK INFORMASSI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MELALUI ENDORSEMENT. Muamalah, 7(2), 60-75. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.11000

Most read articles by the same author(s)