PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA JASA CETAK KARTU VAKSIN COVID-19 DI INDONESIA

Main Article Content

dwi rahayu ningsih
muhammad sarip
hana pertiwi

Abstract

ABSTRAK
 
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research yaitu penelitian yang mengambil dan menganalisis data dari sumber kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku teks, atau kitab yang mempunyai relevansi dan hubungan dengan fokus penelitian.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum data pribadi konsumen berupa sanksi administratif bagi penyedia jasa yang melanggar ketentuan berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Permenkominfo No.20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan dalam Islam, prinsip privasi dilindungi dalam QS. An-Nur (27) yang melarang untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain khususnya dalam hal data pribadi.
 
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Konsumen, Kartu Vaksin Covid-19
 

Article Details

How to Cite
ningsih, dwi rahayu, sarip, muhammad, & pertiwi, hana. (2022). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA JASA CETAK KARTU VAKSIN COVID-19 DI INDONESIA. Muamalah, 8(2), 124-142. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14465
Section
Artikel

How to Cite

ningsih, dwi rahayu, sarip, muhammad, & pertiwi, hana. (2022). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA JASA CETAK KARTU VAKSIN COVID-19 DI INDONESIA. Muamalah, 8(2), 124-142. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14465