TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SEWA MENYEWA KANTIN SMA NEGERI 1 PAMPANGAN KECAMATAN PAMPANGAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (OKI)

Isi Artikel Utama

Wulandari
Muhammad Harun
Hana Pertiwi

Abstrak

Manusia sebagai mahluk sosial yang untuk menjalanakan kehidupan saling membutuhkan antara satu dan yang lainnya, salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah sewa menyewa. Aktivitas atau implementasi sewa menyewa pada kantin SMA Negeri 1 Pampangan merupakan menjadi sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diteliti. Adapun rumusan masalahnya adalah 1. bagaimana akad sewa menyewa kantin dan 2. bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sewa menyewa kantin di SMA Negeri 1 Pampangan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau fierld research yang bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa akad yang dilakukan secara lisan anatara pihak kantin dan pihak pengelolah dengan biaya Rp.100.000.,/ bulan, tanpa batas waktu selama penyewa masih ingin menyewakan, yang telah disepakati bersama. Kemudian selang beberapa bulan pihak yang menyewakan menaikan harga sepihak tanpa ada kesepakatan bersama. Pada syarat akad ijarah menunjukkan bawasannya adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, sedangkan akad yang dilakukan tersebut menaikan harga sewa kantin secara sepihak tanpa adanya komunikasi dan pemberitahuan, jadi hal tersebut tidak sesuai pada akad perjanjian di awal. Dengan biaya Rp. 200.000.,/ bulan. Menurut hukum ekonomi syariah bawasannya praktik yang dilakukan pada pemilik kantin tersebut tidak sah karna dilakukan kenaikan secara sepihak, Menurut Hukum Ekonomi Syariah pasal 302 menyatakan apabila salah satu syarat dalam akad ijarah tidak ada, maka akad itu batal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wulandari, Harun, M., & Pertiwi, H. (2025). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SEWA MENYEWA KANTIN SMA NEGERI 1 PAMPANGAN KECAMATAN PAMPANGAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (OKI). Al-muamalah, 11(2), 133-145. https://doi.org/10.19109/muamalah.v11i2.32881
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

Wulandari, Harun, M., & Pertiwi, H. (2025). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SEWA MENYEWA KANTIN SMA NEGERI 1 PAMPANGAN KECAMATAN PAMPANGAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (OKI). Al-muamalah, 11(2), 133-145. https://doi.org/10.19109/muamalah.v11i2.32881

Referensi

Fhadilla Putri Mawardani,”perjanjian sewa menyewa dalam upaya penyelesaian wanprentasi,sulawesi,27januari2022,http://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4669/1/16.2200.046.pdf.

Subekti , Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005, 1

Sudikno,Ilmu Hukum, 2008

Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu” Cet-7 Penerbit sumur Bandung, 1981, 49

Vina Amalia Nur permata,” Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewamenyewa: Tinjauan Putusan Perkara No.394/Pdt.G/2021/PNJkt.Pst, ( Jakarta 8 desember 2023 H .381).

Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Jogjakarta: Dana Bhakti Wakaf, 2003), 113.

Salim H.S, “Hukum Kontrakan”, cet ke-3, Sinar Grafika, Jakarta. 2006, 59

LestariPardeda,”analisishukumwanprestasiperjanjian sewa”,https://repositori.uma.ac.id , 2022.

Ira Marini, wawancara, dengan penyewa kantin di SMA Negeri 1 Pampangan, di desa pampangan kecamatan kabupaten ogan komering ilir (OKI), 2024

Yahya Harahap.’’segi-segi Hukum Perjanjian’’, 220

Wirjono Prodjodikoro,’’Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu’’. 90

Nina Anggraini “tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sewa menyewa”, juli 2018, https://repository.metrouniv.ac.id

Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah. 65

H.Abdul Manan, “ Hukum Ekonomi Syariah dalam perspektif kewenangan peradilan agama, 3 januari 2016.

Ainul Yaqin,Fiqh Muamalah Kajian konperensif Ekonomi Islam,(Surabaya : Duta Media Publishing,2018), 56.

QS. Al-baqarah ayat 233.

Suryani dan hendrayadi, Metode Riset Kuantitatif, Teori dan penelitian bidang manajemen dan ekonomi islam, ( jakarta,prenadamedia group,2015), 111

Ibu Ira Marini, Selaku Penyewa Kantin SMA Negeri 1 Pampangan, Wawancara. ( Pampangan , 29 April 2025 Pukul 10.15)

Ibu Sri, Selaku Penyewa Kantin SMA Negeri 1 Pampangan, Wawancara . ( 29 April 2025 Pukul 11.15 WIB)

Ibu Septi, Selaku Penyewa Kantin SMA Negeri 1 Pampangan, Wawancara. (29 April 2025 Pukul 12.15 WIB)

Ibu Emilda S,Pd , Selaku yang mewakili dari pihak sekolah dan penyewa kantin, Wawancara. (29 April 2025 Pukul 01.30 WIB)

M. Ali Hasan, Berbagi Transaksi Dalam Islam ( Fiqh Muamalah), (Jakarta: Pt. Raja Granfindo Persada, 2004), 109

Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, (Jakarta : Prenada Media, 2019), 121

Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, (Jakarta : Prenada Media, 2019), 121

Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung : CV Pustaka setia, 2010), 125

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, 117

Departemen Agama RI, Al-Qur’’an Tajwid dan Terjemahannya,( jakarta : Maghfirah Pustaka, 2006), 83.

Agung Ri, “ Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” Mahkamah Agung (2016), 65