PANDANGAN MUI PROVINSI SUMATERA SELATAN TERHADAP PENYALURAN DANA ZAKAT DI BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN BAGI YANG SEDANG MENUNTUT ILMU

Main Article Content

Dewi Patimma
Atika Atika
Qodariah Barkah

Abstract

AbstrakPengelolaan Badan Amil Zakat adalah kegiatan perencanaan, perngorganisaisan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah untuk meningkatkan manfaat zakat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulan kemiskinan. Dengan semaraknya pendidikan banyak sekali beasiswa yang ditawarkan dari berbagai instansi terutama di BAZNAS itu sendiri, dan dengan adanya bantuan dari BAZNAS untuk yang menuntut ilmu tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pendidikan kalau memang benar-benar di niatkan untuk bersekolah. Dengan demikian penulis tertarik untuk membahas tentang Pandangan MUI Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Penyaluran Dana Zakat Di BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Bagi Yang Sedang Menuntut ilmu.Metode yang di pakai dalam penelitian ini meggunakan lapangan (Fiel Research), studi kepustakaan ( library Reseach ), dan studi dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah primer dan skunder. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang terdiri dari data yang berhubungan dengan penyaluran dana zakat yang didapatkan di BAZNAS dan MUI secara langsung yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum skunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data primer yang terdiri dari buku-buku dan hasil penelitian yang berhubungan dengan penyaluran dana zakat. Data yang telah dikumpul dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan seluruh data yang ada pada pokok-pokok masalah secara tegas dan jelas-jelasnya. Kemudian penjelasan itu disimpulkan secara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari pernyataan yang bersifat umum kepada pernyataan yang bersifat khusus, sehingga penyajian akhir penelitian ini dapat dipahami dengan mudah.Dari hasil penelitian yang didapat maka penulis menyimpulkan bahwa penyaluran dana zakat di BAZNAS Provinsi sumatera selatan sudah terpenuhi dengan kebutuhan masing-masing hanya saja di konsentrasikan di duinia pendidikan, yaitu Sumsel Cerdas yang memiliki 3 program tahapan yaitu: pertama SKSS, kedua Bina Santri, ketiga Proposal langsung. Maka menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan penyaluran dana zakat untuk yang menuntut ilmu itu sahsah saja dengan mempertimbangkan: Berprestasi akademik, diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu, dan mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.Kata kunci : Penyaluran, Zakat, Fii Sabilillah

Article Details

How to Cite
Patimma, D., Atika, A., & Barkah, Q. (2022). PANDANGAN MUI PROVINSI SUMATERA SELATAN TERHADAP PENYALURAN DANA ZAKAT DI BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN BAGI YANG SEDANG MENUNTUT ILMU. Muamalah, 7(2), 95-105. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.11003
Section
artikel asli

How to Cite

Patimma, D., Atika, A., & Barkah, Q. (2022). PANDANGAN MUI PROVINSI SUMATERA SELATAN TERHADAP PENYALURAN DANA ZAKAT DI BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN BAGI YANG SEDANG MENUNTUT ILMU. Muamalah, 7(2), 95-105. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.11003

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>