PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALEMBANG NOMOR 103/PDT/2017 PT PLG DALAM KASUS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Tujuan Utama Pendaftaran tanah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak dengan diberikan suatu tanda bukti kepemilikan hukum bagi pemegang hak dengan diberikan suatu tanda bukti kepemilikan hak berupa sertifikat. Penerbitan sertifikat seringkali membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingan dirugikan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara sertifikat ganda dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 103/PDT/2017/PT PLG serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan terbitnya sertifikat ganda oleh kantor Pertanahan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji Peraturan Perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurispendensi yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, dan penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji isi putusan pengadilan negeri nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Plg, Pengadilan tinggi nomor 103/PDT/2017/PT PLG.
Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusannya sudah sesuai dengan peraturan yaitu UUPA dan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan UU No. 5 Tahun 1986 dan ketentuan Pasal 16 UU no 4 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan pengadilan diketahui faktor penyebabnya terjadinya sertifikat ganda yaitu Kepada Kantor Pertanahan kota Palembang dalam menerbitkan sertifikat terbukti tidak teliti karena letak objek sama, adanya pemberian hak baru oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Baru.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut, maka pihak yang dikabulkan permohonan pembatalan atas sertifikat objek sengketa, dapat mengajukan permohonan pembatalan dikantor pertanahan kota Palembang.
Kata Kunci ; Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Ganda, Putusan Pengadilan
Tujuan Utama Pendaftaran tanah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak dengan diberikan suatu tanda bukti kepemilikan hukum bagi pemegang hak dengan diberikan suatu tanda bukti kepemilikan hak berupa sertifikat. Penerbitan sertifikat seringkali membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingan dirugikan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara sertifikat ganda dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 103/PDT/2017/PT PLG serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan terbitnya sertifikat ganda oleh kantor Pertanahan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji Peraturan Perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurispendensi yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, dan penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji isi putusan pengadilan negeri nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Plg, Pengadilan tinggi nomor 103/PDT/2017/PT PLG.
Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusannya sudah sesuai dengan peraturan yaitu UUPA dan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan UU No. 5 Tahun 1986 dan ketentuan Pasal 16 UU no 4 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan pengadilan diketahui faktor penyebabnya terjadinya sertifikat ganda yaitu Kepada Kantor Pertanahan kota Palembang dalam menerbitkan sertifikat terbukti tidak teliti karena letak objek sama, adanya pemberian hak baru oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Baru.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut, maka pihak yang dikabulkan permohonan pembatalan atas sertifikat objek sengketa, dapat mengajukan permohonan pembatalan dikantor pertanahan kota Palembang.
Kata Kunci ; Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Ganda, Putusan Pengadilan
Article Details
How to Cite
hermawati, heny, atika, atika, & himsyah, fatroyah ars. (2022). PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALEMBANG NOMOR 103/PDT/2017 PT PLG DALAM KASUS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA. Muamalah, 8(2), 104-123. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14466
Section
Artikel
How to Cite
hermawati, heny, atika, atika, & himsyah, fatroyah ars. (2022). PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALEMBANG NOMOR 103/PDT/2017 PT PLG DALAM KASUS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA. Muamalah, 8(2), 104-123. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14466