PEMBERIAN KOMISI DALAM PENYITAAN SEPEDA MOTOR LEASING SEPIHAK YANG MEMAKAI JASA DEBT COLECTOR

Main Article Content

dwi dicki saputra
fauziah fauziah
ramiah lubis

Abstract

ABSTRAK
Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini sistem Pemberian komisi bagi Debt Collector dalam penyitaan sepeda motor leasing sepihak pada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Palembang. yaitu apabila nasabah membayar uang tunggakan kredit sepeda motor, maka debt collector akan diberi komisi sebesar 10% dari uang yang dibayar oleh nasabah, dan apabila debt collector menarik kembali kendaraan sepeda motor nasabah yang sudah jatuh tempo maka debt collector akan diberi komisi sesuai jenis, keadaaan serta tahun dikeluarkannya sepeda motor tersebut pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemberian komisi kepada debt collector dalam penyitaan sepeda motor leasing sepihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Palembang. Didalam Al- Qur‟an tidak dijelaskan tentang seberapa kita harus membayar komisi, akan tetapi harus diliat dari kondisi perekonomian sekarang sebaiknya komisi yang diberikan kepada Debt collector tersebut harus 50% dikarenakan resiko dari pekerjaan tersebut sangat lah berat. Jenis penelitian ini merupakan Field research dengan studi yang dilakukan di lokasi penelitian.
 
Kata kunci: Pemberian komisi kepada Debt Collector, Dalam Hukum Ekonomi Syariah.

Article Details

How to Cite
saputra, dwi dicki, fauziah, fauziah, & lubis, ramiah. (2022). PEMBERIAN KOMISI DALAM PENYITAAN SEPEDA MOTOR LEASING SEPIHAK YANG MEMAKAI JASA DEBT COLECTOR. Muamalah, 8(2), 217-227. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14474
Section
Artikel

How to Cite

saputra, dwi dicki, fauziah, fauziah, & lubis, ramiah. (2022). PEMBERIAN KOMISI DALAM PENYITAAN SEPEDA MOTOR LEASING SEPIHAK YANG MEMAKAI JASA DEBT COLECTOR. Muamalah, 8(2), 217-227. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14474