PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PADA SISTEM PRE ORDER DI APLIKASI LAZADA

Main Article Content

M. Arya Pratama. E
Fauziah
Ramiah Lubis

Abstract

Penelitian ini berjudul Perlindungan  Hukum Bagi Penjual dalam pembatalan Sepihak Pada  Sistem  Pre Order Di Aplikasi  Lazada  Dalam Persepektif  Hukum Ekonomi Syariah.Banyak nya  konsumen melakukan pembatalan  secara sepihak sehingga berdampak bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian. Berdasarkan hal ini dengan rumusan masalah dalam penelitian ini  bagaimana perlindungan hukum bagi penjual pada aplikasi Lazada dan  Bagaimana perlindungan hukum bagi penjual dalam pembatalan sepihak pada sistem pre order di aplikasi Lazada menurut perspektif hukum ekonomi syariah.Metode Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua sumber data  yaitu sumber data primer dan skunder , penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi dan penilitian ini menggunakan analisis data deskriptif.
Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi penjual dalam pembatalan sepihak pada sistem pre-order di aplikasi Lazada menurut hukum ekonomi syariah mencakup beberapa aspek penting yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi). Dalam hal pembatalan sepihak, penjual dilindungi dengan adanya akad (kontrak) yang jelas dan rinci, yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak. Lazada sebagai platform wajib memastikan bahwa kontrak ini dipatuhi dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil jika terjadi perselisihan. Selain itu, adanya asuransi dan jaminan kualitas produk juga menjadi bagian dari perlindungan, mengurangi risiko yang ditanggung oleh penjual. Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi penjual di Lazada dalam konteks ekonomi syariah difokuskan pada kepastian hukum, keadilan dalam transaksi, dan perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan.

Article Details

How to Cite
Pratama. E, M. A., Fauziah, & Lubis, R. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PADA SISTEM PRE ORDER DI APLIKASI LAZADA. Muamalah, 10(2), 122-136. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i2.26276
Section
Artikel

How to Cite

Pratama. E, M. A., Fauziah, & Lubis, R. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PADA SISTEM PRE ORDER DI APLIKASI LAZADA. Muamalah, 10(2), 122-136. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i2.26276

References

Abdul Rahman Ghazali dkk. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, . 2010

Ahmad Sarwat. Jual Beli Salam Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Amran Suadi .Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah , Prenamedia Grup , Jakarta. 2018

Az.Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar ,Diadit Media, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,Jakarta.

Elly Herawati Dan Herlian Budiono , Penjelasan Hukum Tentang Pembantalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program ,Jakarta.

Heru Supraptomo, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti ,Jakarta.

Ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an Al-Adhim (Jakarta: Shahih) , 2015.

Jaih Mubarak. Fiqih Mu’amalah Malikiyah Akad Jual Beli, Bandung : Simbiosa Rekatama Media,2017.

Mardhani,. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung : Refika Aditama. 2019.

Mariam Darus Badrulzaman ,KUH Perdata Buku III , Alumni Bandung. 2014.

Sudirman. Fiqh Kontemporer Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018.

Sugiyono,” Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif dan R&D”, Jakarta: Risda Karya, 2014..

Ashar Sinilele, “Perlindungan Konsumen Atas Jual Beli Rumah Di Kota Makassar”, El-Iqtishady 1, No.2 (Desember 2019). Diakses 29 oktober 2024, https://journal.uin-alauddin.ac.id

Intan Cahyani, “Zakat Profesi Dalam Era Kontemporer”,El-Iqtishady 2, No.2, (Desember 2020). Diakses 29 oktober 2024, https://journal.uin-alauddin.ac.id

Mahmudah Mulia Muhammad, “Social Entrepreneurship Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berdasarkan Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah”, El-Iqtishady 1, No. 2 (Desember 2020). Diakses 30 oktober 2024, https://journal.uin-alauddin.ac.id

Suriyadi, “Pelanggaran Hak Ekonomi Terhadap Pemanfaatan Lagu yang Terdaftar Oleh Konten Kreator Youtuber”, El-Iqtishady 2, No. 2 (Desember 2020). Diakses 30 oktober 2024, https://journal.uin-alauddin.ac.id

Widi Nugrahaningsih dan Mira Erlinawati, Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online, Jurnal Ilmiah Serambi Hukum No. 11, Juli 2017. https://www.neliti.com

Tira Nur Fitria, Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara, dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2017. Diakses 30 oktober 2024. https://jurnal.stie-aas.ac.id

Herlina,” Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pre Order Dengan Sistem Online”.Universitas negeri semarang Diakses 28 oktober2020. https://lib.unnes.ac.id

Putra kalbuadi, Jual beli online dengan sistem dropshipping menurut sudut pandang akad jual beli islam ( Studi Kasus pada Forum KASKUS). UIN Syarif Hidayatullah Diakses 4 november 2024,https://repository.uinjkt.ac.id

Dikeluhkan Konsumen, diakses dari www.bpkn.go.id/2020/06/11/Belanja-Online-Meningkat-400-Persen-BPKNMasih-Banyak-Dikeluhkan-Konsumen pada tanggal 20 Februari 2021”

Badan Pusat Statistik, Statistik E-commerce 2019, Lihat : Badan Pusat Statistik (bps.go.id), diakses pada tanggal 2 Oktober 2021.

Tim Lazada, “Terms of Use” dikutip dari www.lazada.co.id diakses pada 14 Oktober 2016, hlm 1.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>