Nazhir Wakaf Profesional di Era Digital 5.0
DOI:
https://doi.org/10.19109/iphi.v5i1.28524الملخص
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan urgensi profesionalisme nazhir wakaf dalam menghadapi tantangan era digital 5.0 serta menelaah kontribusi sertifikasi nazhir dalam optimalisasi pengelolaan wakaf produktif. Studi ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan mengkaji berbagai literatur ilmiah, regulasi, dan hasil penelitian terdahulu terkait pengelolaan wakaf, digitalisasi, dan kompetensi nazhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital telah menciptakan peluang baru dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf melalui pemanfaatan teknologi seperti e-wallet, platform crowdfunding, dan perbankan digital. Dalam konteks ini, profesionalisme nazhir menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan pengelolaan wakaf yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Sertifikasi nazhir terbukti meningkatkan kapasitas manajerial, transparansi, serta legitimasi hukum dalam pengelolaan aset wakaf. Selain itu, sinergi antara nazhir dan lembaga keuangan syariah serta dukungan pembinaan dari pemerintah menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem wakaf digital yang berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi digital nazhir dan percepatan digitalisasi sistem wakaf sebagai langkah strategis menuju pengelolaan wakaf yang modern, produktif, dan inklusif.المراجع
Ahmad Warson Munnawwir. 1984. Kamus Al-Munawwir. Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Ponpes Al-Munawwir.
Ani Faujiah dan Johan Wahyu Wicaksono. 2024. “DALAM RANGKA MENINGKATKAN LITERASI WAKAF Ani Faujiah STAI An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo Johan Wahyu Wicaksono STAI Luqman Al Hakim Surabaya” 7:51–66.
Anwar, N. & Yunus, A.R, M Muslihati. 2022. “Efektifitas Sertifikasi Nazhir Dalam Sektor Pengelolaan Wakaf Di Indonesia.” Madinah :Jurnal Studi Islam 9 (1): 111–19.
Beik I.S, Tanjung H, et all. 2022. “Pengaruh Sertifikasi Kompetensi Terhadap Kinerja Nazhir Dan Partisipasi Dalam Gerakan Perwakafan.” Al-Awqaf :Jurna Wakaf Dan Ekonomi Islam 15 (2): 26–43.
Hamidiyah, E. & Faujiah. 2023. “Quality Improvement Of Wakaf Institutions Through Nazhir Wakaf Certification Program In East Java.” Interantional Mutamar For Arabic Language And Islamic Studies 2 (1):225–42.
Ilyas, Musyfikah. 2017. “Profesional Nazhir Wakaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 4 (1): 71. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.5719.
Indonesia. 2004. “Undang-Undang Tentang Wakaf (Nomor 41 Tahun 2004).” Bwi.Go.Id, no. 1, 1–40.
Listian Achmad, Ismamudin. 2024. “Pengaruh Tingkat Pengetahuan Dan Kepercayaan Terhadap Penghimpunan Pengaruh Tingkat Pengetahuan Dan Kepercayaan Terhadap Penghimpunan Wakaf Uang Di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ( LKS PWU ),” no. May. https://doi.org/10.37366/jespb.v9i01.1325.
Melinda, Nungki. 2024. “Pengaruh Digitalisasi Terhadap Pengelolaan Wakaf Uang Pada Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Provinsi Kalimantan Timur” 8 (1): 43–65.
Rahmawati, Husni Thamrin, Satriak Guntoro, and Sri Kurnialis. 2021. “Transformasi Digital Wakaf BWI Dalam Menghimpun Wakaf Di Era Digitalisasi.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 4 (2): 532–40. https://doi.org/10.25299/jtb.2021.vol4(2).8375.
Silmi, Nasya, Auna Nida, Nurul Azizah, and Sevina Putri Dinanti. 2024. “Peran Wakaf Digital Dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( SDG ’ s )” 5:52–63.
Ubaid, Abdullah. 2015. “KEMITRAAN NAZHIR DENGAN BANK SYARIAH DALAM MENGEMBANGKAN WAKAF UANG : STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA , BANGLADESH DAN YORDANIA.” Kuriositas 1 (VIII).
Yenni Samri Juliati Nasution. 2021. Manajemen Zakat Dan Wakaf.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2025 Siti Aisyah Nuraini, Suhairi Yusuf

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice here