MAGISTERIUM SEBAGAI OTORITAS TUNGGAL PENGAJAR DAN PENAFSIR KEBENARAN GEREJA KATOLIK
Main Article Content
Abstract
Magisterium adalah wewenang mengajar gereja yang terdiri dari para uskup dan paus dalam persekutuannya. Magisterium bertanggung jawab untuk mengajar, menjaga kelestarian iman, menafsirkan dan mewartakan sabda Ilahi. Ajaran Katolik memiliki perbedaan dalam hal otoritas dengan agama-agama lainnya yang menepatkan otoritas tertinggi kepada kitab suci. Namun pada agama Katolik otoritas tertinggi berada di tangan magisterium. Magisterium merupakan wewenang atau kuasa mengajar dan otoritas tertinggi dalam gereja Katolik. Wewenang ini diberikan kepada para uskup di bawah pimpinan paus. Penelitian ilmiah ini secara khusus membahas mengenai: bagaimana tugas magisterium sebagai otoritas tunggal pengajar dan penafsir kebenaran Gereja Katolik. Dari hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa tugas magisterium sebagai pengajar dibagi menjadi dua kategori yaitu magisterium biasa dan magisterium luar biasa. Magisterium biasa yaitu melakukan kerygma/katekese (pengajaran), pastoral (pengembalaan), mengambil keputusan berdasarkan doktrin, episkopal (pengawasan) dan sebagai pengajar melakukan sidang sinode. Magisterium luar biasa yaitu sebagai pengajar melaksanakan konsili ekumenis dan uskup Roma sebagai kepala dari para uskup. Sedangkan sebagai penafsir, tugas magisterium ialah sebagai penafsir yang otentik, penafsir yang definitif dan penafsir yang infalibilitas.
Article Details
How to Cite
“MAGISTERIUM SEBAGAI OTORITAS TUNGGAL PENGAJAR DAN PENAFSIR KEBENARAN GEREJA KATOLIK”. Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, dan Fenomena Agama 22, no. 1 (June 30, 2021): 97–113. Accessed September 16, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/JIA/article/view/9022.
Section
Artikel
The requirements that must be met by the author are as follows:
- The author saves the copyright and gives the journal simultaneously with the license under Creative Commons Attribution License which permits other people to share the work by stating that it is firstly published in this journal.
- The author can post their work in an institutional repository or publish it in a book by by stating that it is firstly published in this journal.
- The author is allowed to post their work online (for instance, in an institutional repository or their own website) before and during the process of delivery. (seeOpen Access Effect).
How to Cite
“MAGISTERIUM SEBAGAI OTORITAS TUNGGAL PENGAJAR DAN PENAFSIR KEBENARAN GEREJA KATOLIK”. Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, dan Fenomena Agama 22, no. 1 (June 30, 2021): 97–113. Accessed September 16, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/JIA/article/view/9022.