Peran pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya praktek penyulingan minyak di Desa Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Musi Banyuasin
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tingginya minat dalam pengembangan sektor minyak membuat sektor ini rentan terhadap tindak kejahatan, termasuk praktik penyulingan minyak ilegal. Di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, praktik ini berkembang karena kekayaan sumber daya alam dan dorongan ekonomi masyarakat yang tidak sah. Penyulingan minyak ilegal di Desa Tanjung Keputran dilakukan tanpa izin dan melanggar peraturan, menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan risiko kecelakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pemerintah mensosialisikan praktek penyulingan minyak ilegal tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus di Desa Tanjung Keputran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyulingan minyak ilegal berlangsung secara turun-temurun, didorong oleh kebutuhan ekonomi dan minimnya pengelolaan potensi minyak mentah oleh badan resmi Kepala dusun memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik internal melalui musyawarah dan kekeluargaan, sementara ada individu yang tetap terlibat dalam praktik ilegal meski tahu risikonya. Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan bahwa peran sosialisasi pemerintah dalam praktek penyulingan minyak ilegal di Tanjung Keputran berakar dari kebutuhan ekonomi yang mendesak dan adanya kelemahan dalam pengelolaan serta penegakan hukum. Peran Pemerintah di Kabupaten Musi Banyuasin dalam mensosialisasikan praktek penyulingan minyak ilegal melibatkan berbagai aktor seperti Pemerintah Kabupaten yang menetapkan aturan, Polisi yang menegakkan hukum, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang menampung aspirasi masyarakat. Masyarakat Desa Tanjung Keputran, meskipun secara umum taat hukum dan sadar akan regulasimengenai penyulingan minyak ilegal, sebagian tetap terlibat dalam kegiatan tersebut. Kepala dusun memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik internal melalui musyawarah dan kekeluargaan, sementara ada individu yang tetap terlibat dalam praktik ilegal meski tahu risikonya.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
Cara Mengutip
Referensi
Ahadiya, I. A. (2022). Implementasi Pemikiran Politik Al Maududi Dalam Dinamika Politik Kontemporer. Politea : Jurnal Politik Islam, 5(1). Https://Doi.Org/10.20414/Politea.V5i1.4537
Alfano, M. A., & Randi, R. (2023). Perubahan Sosial Masyarakat Desa Simpang Bayat Pasca Pengeboran Minyak Ilegal. Jurnal Media Sosiologi, 26(2), 25–46
Anggara, S. (2013). Sistem Politik Indonesia (Vol. 1, Issue 1). Cv Pustaka Setia. Anggraini, L. H., & Seprina, R. (2023). Perkembangan Pertambangan Minyak Di Kabupaten Batanghari Pada Masa Kolonial Belanda (1906-1942) Sebagai Bahan Ajar Sejarah Di Sma Negeri 5 Kota Jambi. Dewaruci: Jurnal Studi Sejarah Dan Pengajarannya, 2(1), 90–99.
Ar, M. H. (2023). Tinjauan Sosial Pertambangan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 55–62. Https://Doi.Org/10.37092/Hutanasyah.V2i1.643
Arief, T., Nukman, N., Ibrahim, E., Tanzerina, N., & Gobel, A. P. (2023). Bimbingan Teknis Terhadap Penambang Sumur Minyak Ilegal Di Dusun Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 65–73
Arikunto, S. (2002). Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. 2017.
Bastian, Winard, I., Djatu, R., Fatmawati, & Dewi. (2018). Metoda Wawancara. Metoda Pengumpulan Dan Teknik Analisis Data, October.
Clara K, M., Marlien T, L., & Trilke Erita, T. (2021). Faktor-Faktor Pelanggaran Politik Uang Bagi Pemilih Pemula Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Politico, 10(4).
Djuyandi, Y. (2023). Pengantar Ilmu Politik. Pt. Rajagrafindo Persada-Rajawali Pers. Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 21(1). Https://Doi.Org/10.21831/Hum.V21i1.38075
Fauzani Raharja, I., & Nuriyatman, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Illegal Drilling. Jurnal Selat, 7(1), 87–97.
Firdausiah, N. (2022). Penegakan Hukum Pengeboran Minyak Ilegal Pada Pertambangan Rakyat: Law Enforcement Of Illegal Oil Drilling In Public Mining. Constitution Journal, 1(2), 107–120
Fitriani, H. S., & Zainuddin, Z. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Journal Of Lex Generalis (Jlg), 3(3), 501–516.
Gani, R. A., & Wardani, R. K. (2021a). Pegekan Hukum Terhadap Tambang Minyak Ilegal Di Wilayah Hukum Polda Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 182–189
Gunanto, S. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Sumur Tua Dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak Nasional Dan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Mineral, Energi, Dan Lingkungan, 1(2), 16–25.
Hadilinatih, B. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Penambangan Minyak Bumi Secara Tradisional Di Langkat. Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, Dan Administrasi Publik, 1(2). Https://Doi.Org/10.30588/Jep.V1i2.341
Harbensyah, W., Sulastri, S., & Salia, E. (2021). Peranan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Dalam Menerapkan Pasal 480 Kuhp Terhadap Pengangkutan Minyak Ilegal. Doctrinal, 6(1), 63–79.
Irawan, D., Adawiyah, R. A., & Rafika, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Drilling Di Kabupaten Batang Hari. Doctoral Dissertation, Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Jurdilla, P., Azizah, N., & Wati, A. F. (2019). Industri Pengolahan Minyak Bumi Di Indonesia.
Kamil, A. I. (2020). Pengetahuan Dan Sistem Pengelolaan Pertambangan Minyak Rakyat Di Gampong Alue Dua Aceh Timur. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (Jsai), 1(3), 250–265.
Labolo, M., & Toana, A. A. (2022). Sistem Politik Indonesia Suatu Pengantar. Sketsa Media.
Lioty, R. R., Utomo, T. C., & Pattipeilohy, S. C. (2017). Penanganan Illegal Tapping, Illegal Drilling Dan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (Bbm) Bersubsidi Di Indonesia Tahun 2011-2015. Journal Of International Relations Universitas Diponegoro, 3(4), 96–105
Maulana, F. A., & Lubis, S. (2023). Pengeboran Minyak Bumi Secara Ilegal Di Aceh Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Tambang Minyak Ilegal Di Aceh). Unes Law Review, 6(1)
Muksin, M., Yenrizal, Y., & Bukhori, K. A. (2021). Pola Komunikasi Dakwah Pimpinan Daerah Muhamadiyah Ogan Ilir Dalam Berdakwah Tergadap Masyarakat. Jurnal Komunikasi Islam Dan Kehumasan (Jkpi), 5(1), 76–93.
Pangestu, M. R., & Ramasari, R. D. (2023). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Ilegal (Studi Putusan Nomor: 90/Pid. Sus/2021/Pn Gdt). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1269–1278.
Pito, T. A., Ip, S., Efriza, S., Fasyah, K., & Ip, S. (2022). Mengenal Teori-Teori Politik: Dari Sistem Politik Sampai Korupsi. Nuansa Cendekia.
Pratama, A. A. (2019). Proses Pembuatan Minyak Pelumas Mineral Dari Minyak Bumi.m Jurnal Kompetensi Teknik, 11(1), 19–24.
Pratiwi, F. R., Badu, L. W., & Mandjo, J. T. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Ilegal Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Polda Gorontalo). Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(3), 416–421
Pureklolon, Dr. T. T. (2021). Eksistensi Budaya Politik Di Indonesia : Sebuah Kajian. Jurnal Communitarian, 3(1). Https://Doi.Org/10.56985/Jc.V3i1.147
Rahmadani, N. F., & Misbahuddin, M. (2024). Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Islam. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1).
Raihanah. (2019). Pragmatisme Elit Terhadap Pengeboran Minyak Ilegal Di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau.
Rico, A. E., & Fitriza, Z. (2021). Deskripsi Miskonsepsi Siswa Pada Materi Senyawa Hidrokarbon: Studi Literatur. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(4), 1495–1502.
Rinenggo, A. (2022). Prospek Sistem Dan Budaya Politik Di Indonesia. Waspada (Jurnal Wawasan Pengembangan Pendidikan), 10(01). Https://Doi.Org/10.61689/Waspada.V10i01.308
Risnawan, W. (2017). Peran Dan Fungsi Infrastruktur Politik Dalam Pembentukan Kebijakan Publik. Dinamika Administrasi Publik, 4(3).
Safira. (2023). Pemahaman Masyarakat Tentang Penambangan Minyak Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (Penelitian Di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur).
Said, M. F. (2022). Strategi Kepemimpinan Krisis Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global Untuk Pemulihan Ekonomi. Jurnal Penelitian Politik, 19(2), 111– 128.
Sawir, M. (2020). Birokrasi Pelayanan Publik Konsep, Teori, Dan Aplikasi. Deepublish. Sehwantoro, W., Hindarti, F., & Oktivina, M. (2021). Rancang Bangun Dan Uji Kinerja Destilator Elektrik Sebagai Alat Destilasi Pada Proses Pembuatan Bioethanol. Sainstech: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Sains Dan Teknologi, 31(2), 1–9.
Sudarsono, B. (2017). Memahami Dokumentasi. Acarya Pustaka, 3(1). Https://Doi.Org/10.23887/Ap.V3i1.12735
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif Dan Konstruktif). Cv. Alfabet
Sukoco, M. (2012). Kajian Sistem Politik Dan Pemerintahan Di Indonesia.
Sumarni, N. M. (2019). Penerapan Model Konseling Behavioral Teknik Modeling Untuk Meningkatkan Self Intraception Siswa. Journal Of Education Action Research, 3(4), 433–439
Sunarto, S., Taqwa, R., & Suleman, Z. (2024a). Konflik Dalam Praktek Pengeboran Minyak Ilegal (Illegal Drilling) Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Education And Development, 12(1), 115–124.
Sunarto, S., Taqwa, R., & Suleman, Z. (2024b). Konflik Dalam Praktek Pengeboran Minyak Ilegal (Illegal Drilling) Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Education And Development, 12(1), 115–124.
Sunarto, S., Taqwa, R., & Suleman, Z. (2024c). Konflik Dalam Praktek Pengeboran Minyak Ilegal (Illegal Drilling) Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Education And Development, 12(1), 115–124.
Sununianti, V. V., Sujito, A., & Nugroho, H. (2024). Governing The (Dis) Order: Toke And The Convergence Of Artisanal Oil Mining And State Visibility In Sumur Baru. Forest And Society, 8(1), 41–60
Syarbaini, S., Nur, S. M., & Anom, E. (2021). Teori Dan Pemahaman Komunikasi Politik. Teori, Media Dan Strategi Komunikasi Politik, .
T. U. Setiawan, A. T. And L. A. (2017). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Koperasi Pada Tambang Minyak Tradisional Desa Bangoan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Journal Of Politic And Government Studies,
Winarno, B. (2016). Kebijakan Publik Era Globalisasi. Media Pressindo.
Yenrizal, Y. (2021). Environmental Communication For The Rice Field Conservation In Semende Darat Tengah, South Sumatra. Jurnal Kajian Komunikasi, 9(2), 149–160. Yusa’ Farchan. (2022). Dinamika Sistem Politik Otoritarianisme Orde Baru. Jurnal
Adhikari, 1(3). Https://Doi.Org/10.53968/Ja.V1I3.41