PERAN PEMERINTAH DALAM MENSOSIALISASIKAN BAHAYA PRAKTEK PENYULINGAN MINYAK ILEGAL DI DESA TANJUNG KEPUTRAN KECAMATAN PLAKAT TINGGI KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Main Article Content

Randa Pranata
Yenrizal Yenrizal
Ryllian Chandra Eka Viana

Abstract




 Illegal oil refining in Tanjung Keputran Village is carried out without a permit and violates regulations, causing negative impacts such as environmental pollution and the risk of accidents. The purpose of this study is to understand the government's socialization of illegal oil refining practices. The approach used is qualitative with a case study in Tanjung Keputran Village. The results of the study show that illegal oil refining has been carried out for generations, driven by economic needs and minimal management of crude oil potential by official bodies. Of the capacity of 5000 barrels per day, only around 600 barrels are managed officially. In socializing illegal oil, several actors are involved: the Musi Banyuasin Regency Government as the rule maker, the police as security and enforcement, the village head and village secretary as the recipient of community aspirations, and the hamlet head who resolves internal conflicts through deliberation. Overall, this study reveals that the role of government socialization in illegal oil refining practices in Tanjung Keputran is rooted in urgent economic needs and weaknesses in management and law enforcement. The role of the Government in Musi Banyuasin Regency in socializing illegal oil refining practices involves various actors such as the Regency Government which sets regulations, the Police who enforce the law, and the Village Head and Village Secretary who accommodate community aspirations. The hamlet head plays an important role in resolving internal conflicts through deliberation and family, while there are individuals who remain involved in illegal practices despite knowing the risks.


Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
PERAN PEMERINTAH DALAM MENSOSIALISASIKAN BAHAYA PRAKTEK PENYULINGAN MINYAK ILEGAL DI DESA TANJUNG KEPUTRAN KECAMATAN PLAKAT TINGGI KABUPATEN MUSI BANYUASIN. (2025). Jurnal Studi Ilmu Politik, 4(3), 161-174. https://doi.org/10.19109/x3eqen12
Section
Articles

How to Cite

PERAN PEMERINTAH DALAM MENSOSIALISASIKAN BAHAYA PRAKTEK PENYULINGAN MINYAK ILEGAL DI DESA TANJUNG KEPUTRAN KECAMATAN PLAKAT TINGGI KABUPATEN MUSI BANYUASIN. (2025). Jurnal Studi Ilmu Politik, 4(3), 161-174. https://doi.org/10.19109/x3eqen12

References

Ahadiya, I. A. (2022). Implementasi Pemikiran Politik Al Maududi Dalam Dinamika Politik Kontemporer. Politea : Jurnal Politik Islam, 5(1). Https://Doi.Org/10.20414/Politea.V5i1.4537

Alfano, M. A., & Randi, R. (2023). Perubahan Sosial Masyarakat Desa Simpang Bayat Pasca Pengeboran Minyak Ilegal. Jurnal Media Sosiologi, 26(2), 25–46

Anggara, S. (2013). Sistem Politik Indonesia (Vol. 1, Issue 1). Cv Pustaka Setia. Anggraini, L. H., & Seprina, R. (2023). Perkembangan Pertambangan Minyak Di Kabupaten Batanghari Pada Masa Kolonial Belanda (1906-1942) Sebagai Bahan Ajar Sejarah Di Sma Negeri 5 Kota Jambi. Dewaruci: Jurnal Studi Sejarah Dan Pengajarannya, 2(1), 90–99.

Ar, M. H. (2023). Tinjauan Sosial Pertambangan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 55–62. Https://Doi.Org/10.37092/Hutanasyah.V2i1.643

Arief, T., Nukman, N., Ibrahim, E., Tanzerina, N., & Gobel, A. P. (2023). Bimbingan Teknis Terhadap Penambang Sumur Minyak Ilegal Di Dusun Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 65–73

Arikunto, S. (2002). Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. 2017.

Bastian, Winard, I., Djatu, R., Fatmawati, & Dewi. (2018). Metoda Wawancara. Metoda Pengumpulan Dan Teknik Analisis Data, October.

Clara K, M., Marlien T, L., & Trilke Erita, T. (2021). Faktor-Faktor Pelanggaran Politik Uang Bagi Pemilih Pemula Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Politico, 10(4).

Djuyandi, Y. (2023). Pengantar Ilmu Politik. Pt. Rajagrafindo Persada-Rajawali Pers. Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 21(1). Https://Doi.Org/10.21831/Hum.V21i1.38075

Fauzani Raharja, I., & Nuriyatman, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Illegal Drilling. Jurnal Selat, 7(1), 87–97.

Firdausiah, N. (2022). Penegakan Hukum Pengeboran Minyak Ilegal Pada Pertambangan Rakyat: Law Enforcement Of Illegal Oil Drilling In Public Mining. Constitution Journal, 1(2), 107–120

Fitriani, H. S., & Zainuddin, Z. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Journal Of Lex Generalis (Jlg), 3(3), 501–516.

Gani, R. A., & Wardani, R. K. (2021a). Pegekan Hukum Terhadap Tambang Minyak Ilegal Di Wilayah Hukum Polda Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 182–189

Gunanto, S. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Sumur Tua Dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak Nasional Dan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Mineral, Energi, Dan Lingkungan, 1(2), 16–25.

Hadilinatih, B. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Penambangan Minyak Bumi Secara Tradisional Di Langkat. Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, Dan Administrasi Publik, 1(2). Https://Doi.Org/10.30588/Jep.V1i2.341

Harbensyah, W., Sulastri, S., & Salia, E. (2021). Peranan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Dalam Menerapkan Pasal 480 Kuhp Terhadap Pengangkutan Minyak Ilegal. Doctrinal, 6(1), 63–79.

Irawan, D., Adawiyah, R. A., & Rafika, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Drilling Di Kabupaten Batang Hari. Doctoral Dissertation, Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Jurdilla, P., Azizah, N., & Wati, A. F. (2019). Industri Pengolahan Minyak Bumi Di Indonesia.

Kamil, A. I. (2020). Pengetahuan Dan Sistem Pengelolaan Pertambangan Minyak Rakyat Di Gampong Alue Dua Aceh Timur. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (Jsai), 1(3), 250–265.

Labolo, M., & Toana, A. A. (2022). Sistem Politik Indonesia Suatu Pengantar. Sketsa Media.

Lioty, R. R., Utomo, T. C., & Pattipeilohy, S. C. (2017). Penanganan Illegal Tapping, Illegal Drilling Dan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (Bbm) Bersubsidi Di Indonesia Tahun 2011-2015. Journal Of International Relations Universitas Diponegoro, 3(4), 96–105

Maulana, F. A., & Lubis, S. (2023). Pengeboran Minyak Bumi Secara Ilegal Di Aceh Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Tambang Minyak Ilegal Di Aceh). Unes Law Review, 6(1)

Muksin, M., Yenrizal, Y., & Bukhori, K. A. (2021). Pola Komunikasi Dakwah Pimpinan Daerah Muhamadiyah Ogan Ilir Dalam Berdakwah Tergadap Masyarakat. Jurnal Komunikasi Islam Dan Kehumasan (Jkpi), 5(1), 76–93.

Pangestu, M. R., & Ramasari, R. D. (2023). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Ilegal (Studi Putusan Nomor: 90/Pid. Sus/2021/Pn Gdt). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1269–1278.

Pito, T. A., Ip, S., Efriza, S., Fasyah, K., & Ip, S. (2022). Mengenal Teori-Teori Politik: Dari Sistem Politik Sampai Korupsi. Nuansa Cendekia.

Pratama, A. A. (2019). Proses Pembuatan Minyak Pelumas Mineral Dari Minyak Bumi.m Jurnal Kompetensi Teknik, 11(1), 19–24.

Pratiwi, F. R., Badu, L. W., & Mandjo, J. T. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Ilegal Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Polda Gorontalo). Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(3), 416–421

Pureklolon, Dr. T. T. (2021). Eksistensi Budaya Politik Di Indonesia : Sebuah Kajian. Jurnal Communitarian, 3(1). Https://Doi.Org/10.56985/Jc.V3i1.147

Rahmadani, N. F., & Misbahuddin, M. (2024). Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Islam. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1).

Raihanah. (2019). Pragmatisme Elit Terhadap Pengeboran Minyak Ilegal Di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau.

Rico, A. E., & Fitriza, Z. (2021). Deskripsi Miskonsepsi Siswa Pada Materi Senyawa Hidrokarbon: Studi Literatur. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(4), 1495–1502.

Rinenggo, A. (2022). Prospek Sistem Dan Budaya Politik Di Indonesia. Waspada (Jurnal Wawasan Pengembangan Pendidikan), 10(01). Https://Doi.Org/10.61689/Waspada.V10i01.308

Risnawan, W. (2017). Peran Dan Fungsi Infrastruktur Politik Dalam Pembentukan Kebijakan Publik. Dinamika Administrasi Publik, 4(3).

Safira. (2023). Pemahaman Masyarakat Tentang Penambangan Minyak Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (Penelitian Di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur).

Said, M. F. (2022). Strategi Kepemimpinan Krisis Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global Untuk Pemulihan Ekonomi. Jurnal Penelitian Politik, 19(2), 111– 128.

Sawir, M. (2020). Birokrasi Pelayanan Publik Konsep, Teori, Dan Aplikasi. Deepublish. Sehwantoro, W., Hindarti, F., & Oktivina, M. (2021). Rancang Bangun Dan Uji Kinerja Destilator Elektrik Sebagai Alat Destilasi Pada Proses Pembuatan Bioethanol. Sainstech: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Sains Dan Teknologi, 31(2), 1–9.

Sudarsono, B. (2017). Memahami Dokumentasi. Acarya Pustaka, 3(1). Https://Doi.Org/10.23887/Ap.V3i1.12735

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif Dan Konstruktif). Cv. Alfabet

Sukoco, M. (2012). Kajian Sistem Politik Dan Pemerintahan Di Indonesia.

Sumarni, N. M. (2019). Penerapan Model Konseling Behavioral Teknik Modeling Untuk Meningkatkan Self Intraception Siswa. Journal Of Education Action Research, 3(4), 433–439

Sunarto, S., Taqwa, R., & Suleman, Z. (2024a). Konflik Dalam Praktek Pengeboran Minyak Ilegal (Illegal Drilling) Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Education And Development, 12(1), 115–124.

Sunarto, S., Taqwa, R., & Suleman, Z. (2024b). Konflik Dalam Praktek Pengeboran Minyak Ilegal (Illegal Drilling) Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Education And Development, 12(1), 115–124.

Sunarto, S., Taqwa, R., & Suleman, Z. (2024c). Konflik Dalam Praktek Pengeboran Minyak Ilegal (Illegal Drilling) Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Education And Development, 12(1), 115–124.

Sununianti, V. V., Sujito, A., & Nugroho, H. (2024). Governing The (Dis) Order: Toke And The Convergence Of Artisanal Oil Mining And State Visibility In Sumur Baru. Forest And Society, 8(1), 41–60

Syarbaini, S., Nur, S. M., & Anom, E. (2021). Teori Dan Pemahaman Komunikasi Politik. Teori, Media Dan Strategi Komunikasi Politik, .

T. U. Setiawan, A. T. And L. A. (2017). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Koperasi Pada Tambang Minyak Tradisional Desa Bangoan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Journal Of Politic And Government Studies,

Winarno, B. (2016). Kebijakan Publik Era Globalisasi. Media Pressindo.

Yenrizal, Y. (2021). Environmental Communication For The Rice Field Conservation In Semende Darat Tengah, South Sumatra. Jurnal Kajian Komunikasi, 9(2), 149–160. Yusa’ Farchan. (2022). Dinamika Sistem Politik Otoritarianisme Orde Baru. Jurnal

Adhikari, 1(3). Https://Doi.Org/10.53968/Ja.V1I3.41

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.