Analisis Pengaturan Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Kediri
DOI:
https://doi.org/10.19109/fmkdp516Keywords:
Pengaturan, Politik Dinasti, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Praktik Politik Dinasti yang sudah berjalan hampir 20 tahun, bisa dibilang Dinasti di Kabupaten Kediri merupakan pertama dan terlama eksistensinya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Dinasti Politik di Kabupaten Kediri bekerja dan mempertahankan kekuasaan? dan bagaimana Dinasti Politik di Kabupaten Kediri bisa berkembang?. Penelitian ini menjelaskan awal mula atau sejarah sebuah dinasti ini terjadi berawal dari urusan bisnis lalu lanjut ke arah politik, dalam perkembangan dinasti ini hanya orang-orang terdekatlah yang menurut keluarga Sutrisno mampu dan bisa menjalankan atau meneruskan program-program yang sudah dibuat dan belum terlaksana dan banyak kerabat mulai dari golongan pengusaha serta pejabat baik dari tingkat desa hingga daerah yang siap membantu dan mengabdi kepada dinasti ini dengan tujuan akan mendapatkan imbalan balik. Dinasti ini juga akan terus terjadi apabila peraturan atau undang-undang yang mengatur sebuah sistem demokrasi tidak mengalami perubahan yang secara pasti. Karena sifatnya yang inklusif dan tertutup membuat sebuah dinasti politik menjadi sangat sulit dicari sebuah kesalahannya. Sekilas tidak ada yang salah dengan politik dinasti. Terlebih jika mengacu pada dalil demokrasi bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa dinasti politik yang berkembang selama ini telah mencederai esensi demokrasi itu sendiri.Downloads
Published
14-12-2024
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Dodi Irawan, Romli SA, Paisol Burlian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Analisis Pengaturan Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Kediri. (2024). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 2(2), 104-118. https://doi.org/10.19109/fmkdp516