Perspektif Teori Maslahat Pada Asas Oportunitas Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Pidana

Authors

  • Ahmad Taufik Farza Kejaksaan Tinggi Palembang Sumatera Selatan
  • Paisol Burlian Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Qodariah Barkah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/mcma9r78

Keywords:

Maslahat, Penuntutan Perkara, Opportunitas

Abstract

Indonesia sebagai Negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan Konstitusi sebagai landasan hukum dalam bernegara diatur dalam Pasal ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 maka segala urusan mengenai ketatanegaraan diatur dalam beberapa peraturan salah satunya adalah mengenai Peradilan Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif atau library research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan hukum kualitatif. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran suatu objek penelitian yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Maslahat dalam penuntutan perkara, maka asas profesionalitas penuntutan perkara terhadap Masyarakat sipil dan TNI dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada tahun 2021 dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-0006/A/JA/07/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, penuntutan perkara dilakukan oleh TNI yang mempunyai pangkat tinggi untuk dapat menjadi oditur militer dalam melakukan penuntutan perkara. begitu juga dalam struktur organisasi dalam Kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Militer (JAMPIDMIL) maka proses penuntutan perkara terhadap anggota militer dilakukan dibawah kendali Kejaksaan Republik Indonesia, dan tetap melakukan koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia.

Downloads

Published

12-06-2024

How to Cite

Perspektif Teori Maslahat Pada Asas Oportunitas Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Pidana. (2024). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 2(1), 56-68. https://doi.org/10.19109/mcma9r78