Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia Di Tinjau Dari Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18995Keywords:
Good Governance, Pemerintahan, Fiqh SiyasahAbstract
Tindakan aparat pemerintah daerah dalam mengimplementasi dan mengaplikasikan prinsip-prinsip Good Governance khususnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum pada penerimaan CPNS di Indonesia dan untuk menganalisis dengan jelas dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi aparat pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance dalam penerimaan CPNS di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yang bersifat normatif yang memfokuskan pada bahan-bahan literatur atau kepustakaan (library approach dengan fokus kajian menelaan dan mengkasi Penelitian difokuskan pada literatur-literatur, khususnya kegiatan penerimaan CPNS. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa pelaksanaan penerimaan CPNS di Indonesia telah menyalahi prinsip good governance berupa transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum, karena calon CPNS yang dianggap tidak lulus berkas dan atau bermasalah, ternyata dari hasil pengumuman yang bersangkutan lulus ujian penerimaan CPNS. Dari hasil pengumuman penerimaan CPNS menggambarkan pelaksanaan penerimaan CPNS belum terlaksana sebagaimana seharusnya, disebabkan adanya faktor berpengaruh, seperti: faktor substansi hukum, penegakan hukum, budaya hukum, kesadaran hukumdan kemampuan SDM. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan komparatif guna lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan prinsip good governance.Downloads
Published
13-06-2023
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Aryansa Aryansa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia Di Tinjau Dari Fiqh Siyasah. (2023). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 42-60. https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18995