Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Desi Yumenti Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kayu Agung

DOI:

https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18997

Keywords:

Kedudukan, Kejaksaan, Ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Fungsi lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum berkaitan dengan penanganan perkara senyatanya lebih dipandang bukan sebagai pelaksana kekuasaan negara, tetapi sebagai alat perpanjangan tangan penguasa untuk menindak rakyat dan masyarakat. Dari sisi kedudukannya sebagai lembaga negara, kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif. Sementara itu, bila dilihat dari sisi kewenangan kejaksaan dalam melakukan penuntutan berarti kejaksaan menjalankan kekuasaan yudikatif. Tujuan dari  penelitian ini  adalah Untuk mengetahui kedudukan Kejaksaan RI dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia jika dikaitkan dengan kemandirian Kejaksaan serta juga Untuk mengetahui konsep ideal Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,   Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukumyang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup, dengan  mengunakan data data primer dan sekunder yang mengkaji  konsep  Yuridis Terhadap Kedudukan Kejaksaan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.  Hasil penelitian  adalah   Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 meskipun Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 telah menetapkan kata Badan terhadap institusi penegak hukum yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, belum secara eksplisit mengatur kedudukan dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.  Konsep ideal tentang kedudukan Kejaksaan RI adalah harus menjadi bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu kejaksaan harus direposisi dari kedudukanya sebagai lembaga eksekutif menjadi kekuasaan yang berada dalam ranah yudikatif

Downloads

Published

13-06-2023

How to Cite

Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (2023). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 61-78. https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18997