Independensi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.19042Keywords:
Independensi, KejaksaanAbstract
Lembaga Kejaksaan menurut fungsinya berada pada posisi yang sentral dan sangat strategis di dalam proses penegakan hukum secara independen. Lembaga kejaksaan sangat riskan untuk mendapatkan intervensi dari pihak pemerintah ataupun pihak lain sehingga tuntutan hukum menjadi tidak berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak maksimal. Tulisan ini membahas independensi kejaksaan sebagai bagian sistem peradilan pidana berdasarkan telaah legal structure. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kejaksaan merupakan bagian dari struktur hukum yang menjalankan substansi hukum, memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan kewenangan lain yang ditentukan menurut undang-undang. Jaksa Agung juga memiliki kewenangan diponering, namun pelaksanaan diponering seringkali mendapatkan intervensi dari penguasa. Intervensi bisa berimplikasi pada hasil penuntutan lembaga kejaksaan sebagai bagian system peradilan pidana kurang berkeadilan dan berkemanusiaan, serta kurang terciptanya tertib hukum dan tegaknya supremasi hukum.Downloads
Published
13-06-2023
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Ferry Ardiansyah, Romli SA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Independensi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. (2023). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 97-114. https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.19042