Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik
DOI:
https://doi.org/10.19109/12cczt83Keywords:
Netralitas, ASN, PilkadaAbstract
Pilkada bisa memicu penggunaan birokrasi untuk tujuan politik calon kepala daerah. Petahana mempergunakan pengaruhnya mengerahkan ASN untuk kepentingan politiknya. Banyaknya persoalan netralitas ASN dalam pilkada, membuat penulis tergerak untuk meneliti bagaimana analisis yuridis pasal 9 ayat2 dan pasal 53 ayat d dan e pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan bagaimana mewujudkan Netralitas ASN pada pilkada menuju tata pemerintahan yang baik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (stattue aproach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang dipergunakan berupa data skunder yang didapat dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan bentuk tulisan lain yang berhubungan dengan penelitian. Data dianalisis secara deskriptif dan kesimpulan diambil secara deduktif rasional. Kepentingan Politik dalam pembahasan RUU ASN telah membuat pergeseran pemikiran dari arah pembuatan RUU ASN dalam naskah akademiknya, untuk menjaga netralitas ASN maka pejabat pembina kepegawaian yang tadinya diserahkan pada pejabat karir tertinggi di ASN (Sekda) berubah diserahkan pada kepala daerah. Penegakaan hukum yang baik dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah upaya terbaik untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada. Hasil penelitian disimpulkan bahwa : 1. Hukum adalah produk politik, karakter dan isi produk hukum sangat ditentukan konfigurasi politik yang melahirkannya. Kepentingan praktis partai politik pada pembentukan RUU ASN membuat pasal 53 ayat d dan e menjadikan gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian 2. netralitas ASN bisa terwujud bila penyelenggaraan pemerintahan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan aturan yang mengikat netralitas ASN ditegakkan.Downloads
Published
15-12-2023
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik. (2023). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 115-129. https://doi.org/10.19109/12cczt83