Regulasi Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang
DOI:
https://doi.org/10.19109/x48frf24Keywords:
Regulasi, Penerbitan Sertipikat, Rusak Dan Kantor PertanahanAbstract
Sertipikat pengganti dapat digunakan di pengadilan selama sertipikat tersebut merupakan replika yang sama dengan buku tanah dan surat ukur yang asli. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan terkait dengan penerbitan sertipikat palsu, maka proses penggantian sertipikat harus dilakukan secara menyeluruh dan menyertakan semua bahan pendukung yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder untuk penelitian ini dikumpulkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. Selain studi kepustakaan dengan analisis dokumen, observasi langsung dan wawancara juga digunakan untuk memperoleh data. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1) Regulasi penerbitan sertipikat pengganti rusak, di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan khususnya Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 2) Regulasi tentang Penerbitan Sertipikat Pengganti menimbulkan sejumlah masalah, termasuk biaya yang terlalu tinggi, proses yang rumit, dan waktu tunggu yang lama. Sumber daya manusia dan teknologi yang tidak memadai, yang diperlukan untuk menjalankan proses operasional dengan baik, dapat menyebabkan penundaan layanan.Downloads
Published
10-06-2024
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Regulasi Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. (2024). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 2(1), 1-14. https://doi.org/10.19109/x48frf24