Kekuasaan Kehakiman di Era Digital: Analisis Konstitusional terhadap Implementasi E-Court dan E-Litigation di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.19109/ew650e23Keywords:
Kekuasaan kehakiman, konstitusi, e-court, e-litigation, digitalisasi peradilanAbstract
Perkembangan teknologi digital membawa implikasi signifikan terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Reformasi peradilan berbasis elektronik melalui penerapan e-court dan e-litigation sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penulisan ini menganalisis dasar konstitusional kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan digitalisasi peradilan, sekaligus mengkaji efektivitas implementasi e-court dan e-litigation. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin, serta analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi peradilan selaras dengan prinsip konstitusional independensi kekuasaan kehakiman (Pasal 24 UUD 1945), masih terdapat tantangan terkait kesenjangan teknologi, jaminan akses keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan elektronik. Artikel ini menyimpulkan bahwa optimalisasi e-court dan e-litigation membutuhkan sinkronisasi regulasi, peningkatan literasi hukum digital, serta penguatan infrastruktur teknologi peradilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 El Naqia Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




