Relevansi Epistemologi Abid al-Jabiri Bagi Pembangunan Negara Hukum Demokratis-Religius
DOI:
https://doi.org/10.19109/mqzh5378Keywords:
Epistemologi, Hukum Islam, Negara Hukum, DemokratisAbstract
Era kontemporer ditandai oleh kebutuhan akan pemikiran kritis dan rekonstruksi ilmu pengetahuan yang mampu menjawab tantangan modernitas. Mohammed Abid al-Jabiri menghadirkan proyek kritik nalar Arab yang berusaha mereformasi cara berpikir umat Islam terhadap turāth (warisan intelektual klasik). Artikel ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana kontribusi epistemologi al-Jabiri terhadap pengembangan hukum Islam serta relevansinya dalam membangun negara hukum demokratis-religius. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research, melalui analisis mendalam atas karya-karya utama al-Jabiri dan kajian perbandingan dengan pemikir Muslim reformis lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari peran epistemologi yang mencakup tiga kerangka utama: bayānī (teks/wahyu), ʿirfānī (intuisi-spiritual), dan burhānī (rasional-empiris). Al-Jabiri menegaskan bahwa penggalian hukum tidak cukup berhenti pada wilayah bayānī semata, tetapi harus dilanjutkan dengan dimensi burhānī dan ʿirfānī agar hukum Islam mampu menjawab kebutuhan sosial-politik yang terus berkembang. Implikasi gagasan ini terhadap hukum tata negara terlihat pada upaya harmonisasi antara syariat, maqāṣid al-sharī‘ah, demokrasi, dan konstitusionalisme modern. Dengan demikian, pemikiran al-Jabiri memberikan kontribusi penting bagi pembacaan ulang hukum Islam dalam kerangka negara hukum yang demokratis sekaligus religius, di mana nilai etika Islam berfungsi menopang keadilan, pluralisme, dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Bahauddin. AM, Hurin'In. AM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




