Kewenangan Jaksa Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Penulis

  • Imam Murtadlo Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
  • Izomiddin Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Arne Huzaimah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/xtmp0d94

Kata Kunci:

Kejaksaan, Pencegahan, Perusakan Hutan

Abstrak

Penelitian ini berjudul Kewenangan Jaksa Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dengan metode penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengambilalihan berkas perkara oleh kejaksaan tinggi sumatera selatan selaku penuntut umum karena hasil penelitian berkas perkara tersebut masih terdapat minimnya alat bukti dan belum tergambar niat jahat pelaku/tersangka dalam melakukan tindak pidana perusakan hutan. Pengambilalihan perkara ini menggunakan terminologi “melengkapi berkas perkara. Kemudian kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana perusakan hutan oleh Kejaksaan antara lain adalah : a). minimnya batas waktu yang dimiliki oleh penuntut umum untuk menyelesaikan penyidikan yakni 50 (lima puluh) hari; b) belum terdapatnya peraturan yang lebih teknis mengenai prosedur pengambil alihan proses penyidikan perkara; c) Belum adanya pengaturan maupun bentuk kesepahaman antara Kejaksaan selaku penuntut umum maupun Kementerian Kehutanan selaku PPNS maupun Kepolisian RI selaku penyidik mengenai teknis pengambil alihan perkara dimaksud, termasuk tanggungjawab terhadap tersangka maupun barang bukti yang disita.

Diterbitkan

14-12-2024

Cara Mengutip

Kewenangan Jaksa Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan . (2024). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 2(2), 119-130. https://doi.org/10.19109/xtmp0d94