Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Melalui Konsep Community Based Correction di Lembaga Pemasyarakatan
Main Article Content
Abstract
Meskipun narapidana telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku di negara Indonesia, mereka tentu masih memiliki haknya sebagai warga negara negara Indonesia dalam menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pelaksanaan pemidanaan di Indonesia saat ini sudah menggunakan sistem pemasyarakatan yang berbeda dengan zaman dulu yaitu sistem kepenjaraan yang mengedepankan pembalasan terhadap pelanggar hukum. Sistem pemasyarakatan saat ini sudah mengedepankan hak-hak narapidana dan menghilangkan budaya kekerasan terhadap narapidana. Selain itu, sistem pemasyarakatan juga mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana. Dalam hal ini dinamakan dengan Community Based Correction atau CBC yang merupakan jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya, mereka diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan tertentu.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Melalui Konsep Community Based Correction di Lembaga Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Dec. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.11794.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Melalui Konsep Community Based Correction di Lembaga Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Dec. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.11794.