Efektivitas Kerjasama Pihak Ketiga Dalam Pelaksanaan Community Based Corrections
Main Article Content
Abstract
Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Community Based Correction dalam bentuk menyiapkan narapidana menuju reintegrasi sosial sesuai PPERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2018 Tentang syarat dan tata urutan pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sesuai dengan 5 dasar yang dikemukakan oleh P.Corney, yaitu ketersediaan pekerjaan bagi narapidana, seleksi narapidana, tidak ada pendayagunaan minimum pengawasan serta tanggung jawab pemindahan narapidana. Penelitian ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana kerjasama pihak ketiga dalam menerapkan konsep Community Based Correction untuk mempersiapkan warga binaan menuju reintegrasi sosial. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah kerjasama pihak ketiga dapat mempersiapkan proses pembimbingan narapidana yang bersifat komprehensif. Penelitian ini dialkukan melalui metode yuridis-empiris. Metode tersebut adalah metode yang dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang berlaku kemudian dilakukan analisis untuk mengidentifikasi masalah beserta solusinya. Pendekatan yang digunakan di penelitian ini adalah pendekatan mixed-law yang lebih menguatkan analisa dalam penelitian untuk melihat secara peristiwa di lapangan secara nyata
Article Details
How to Cite
[1]
“Efektivitas Kerjasama Pihak Ketiga Dalam Pelaksanaan Community Based Corrections”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.11987.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Efektivitas Kerjasama Pihak Ketiga Dalam Pelaksanaan Community Based Corrections”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.11987.