Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tipikor di Lapas Klas IIB Cianjur sebagai Pemenuhan Hak Narapidana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan agar dapat mengetahui mengenai aplikasi pelaksanaan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana korupsi, di Lapas kelas IIB Cianjur. pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan yang dijalankan oleh Narapidana dan anak diluar lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. dahulu di namakan pelepasan bersyarat, pembebasan bersyarat Diberikan apabila narapidana atau anak telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. program pembebasan bersyarat sangat erat kaitannya dengan integrasi, yaitu mengembalikan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum dengan masyarakat. Dari hasil penelitian Pelaksanaan pemberian hak Pembebasan Bersyarat bagi narapidana Tipikor oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur dianggap memenuhi Peraturan perundang – undangann yakni dengan PP No 99 tahun 2012 (Perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999). Permenkumham Nomor 21 tahun 2016 (Perubahan Permenkumhan Nomor 21 tahun 2013). Dalam penerapannya, di lembaga pemasyarakatan ini belum sepenuhnya efektif, karena terdapat gangguan atau kendala dalam pemberian hak pembebasan bersyarat pagi narapidana tindak pidana korupsi, berikut dijelaskan melalui pembahasan.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tipikor di Lapas Klas IIB Cianjur sebagai Pemenuhan Hak Narapidana”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Nov. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12163.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tipikor di Lapas Klas IIB Cianjur sebagai Pemenuhan Hak Narapidana”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Nov. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12163.