Pemberian Hak Asimilasi kepada Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan

Main Article Content

Sallahudin Sallahudin
Mitro Subroto

Abstract

Pemberian kebebasan hukuman kepada seorang pelaku tindak pidana mempertimbangkan jenis kejahatan yang dilakukan. Pemberian asimilasi kepada narapidana dengan kasus yang sensitif seperti tindak pidana korupsi banyak menuai pro-kontra. Pembebasan pelaku kasus korupsi harus mempertimbangkan segala aspek untuk membaca resiko yang dimungkinkan timbul akibat pemberian asimilasi terhadapnya. Peraturan hukum yang berlaku sah diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan. Undang-undang Pemasyarakatan merupakan jawabannya. Pemutusan kebijakan asimilasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi perlu ditinjau kesesuaiannya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Dilaksanakannya penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah pembenaran kebijakan asimilasi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan dengan meninjau kesesuaiannya dengan dasar hukum terkait persoalan ini yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan. Penerapan metode penelitian hukum yuridis normatif dalam penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan suatu pendekatan yang didasarkan pada hukum utama dengan pengkajian teori hak asimilasi serta peraturan hukum yang terkait yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan.

Article Details

How to Cite
[1]
“Pemberian Hak Asimilasi kepada Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12183.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Pemberian Hak Asimilasi kepada Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12183.