Pemberian Hak Asimilasi kepada Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan
Main Article Content
Abstract
Pemberian kebebasan hukuman kepada seorang pelaku tindak pidana mempertimbangkan jenis kejahatan yang dilakukan. Pemberian asimilasi kepada narapidana dengan kasus yang sensitif seperti tindak pidana korupsi banyak menuai pro-kontra. Pembebasan pelaku kasus korupsi harus mempertimbangkan segala aspek untuk membaca resiko yang dimungkinkan timbul akibat pemberian asimilasi terhadapnya. Peraturan hukum yang berlaku sah diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan. Undang-undang Pemasyarakatan merupakan jawabannya. Pemutusan kebijakan asimilasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi perlu ditinjau kesesuaiannya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Dilaksanakannya penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah pembenaran kebijakan asimilasi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan dengan meninjau kesesuaiannya dengan dasar hukum terkait persoalan ini yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan. Penerapan metode penelitian hukum yuridis normatif dalam penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan suatu pendekatan yang didasarkan pada hukum utama dengan pengkajian teori hak asimilasi serta peraturan hukum yang terkait yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pemberian Hak Asimilasi kepada Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12183.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pemberian Hak Asimilasi kepada Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 10, no. 2-a, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12183.