Solusi Penuntasan Akar Konflik SARA: Belajar dari Kasus Konflik Muslim-Buddhis di Tanjungbalai Medan Tahun 2016

Main Article Content

Moh Rosyid

Abstract

Data dalam artikel ini berasal dari laporan media online dan cetak serta publikasi lain tentang konflik yang terjadi di Tanjungbalai. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk memahami bentuk konflik yang terjadi serta mencari jalan bagi resolusi konflik. Konflik dengan latar belakang agama dan etnik seringkali muncul di Indonesia, diantaranya 29 Juli 2016 di Tanjungbalai, Sumatera. Kerusuhan yang terjaid seringkali mengakibatkan kerugian materi dan nonmateriil, sehingga diperlukan usaha-usaha dari berbagai pihak untuk mencegahnya. Cara yang bisa ditempuh diantaranya: menumbuhkan kembali semangat pluralisme di antara pemeluk agama yang berbeda, membangun dialog antar umat beragama, serta penegakan hukum. Dalam kasus Tanjungbalai, delapan terdakwa dihukum penjara antara 1 bulan 18 hari hingga 2 bulan 18 hari. Menurut sebagian orang hukuman ini tidak adil jika dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi di wihara karena kerusuhan itu serta dampak sosial yang terjadi.

Article Details

How to Cite
[1]
“Solusi Penuntasan Akar Konflik SARA: Belajar dari Kasus Konflik Muslim-Buddhis di Tanjungbalai Medan Tahun 2016”, intelektualita, vol. 9, no. 2, pp. 233–242, Jul. 2020, doi: 10.19109/intelektualita.v9i2.5308.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Solusi Penuntasan Akar Konflik SARA: Belajar dari Kasus Konflik Muslim-Buddhis di Tanjungbalai Medan Tahun 2016”, intelektualita, vol. 9, no. 2, pp. 233–242, Jul. 2020, doi: 10.19109/intelektualita.v9i2.5308.

References

Abrar, Ana Nadhya. Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dalam Pers di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Fisipol UGM. Vol.7 N0.3: Yogyakarta. 2004.
Atmakusumah. Sebelas Tahun Perjalanan UU Pers. Kompas, 23 September 2010.
Darwis, Djamaluddin. Negosiasi dalam Mengelola Konflik Membangun Damai. IAIN Walisongo Mediation Center: Semarang. 2007.
Fox, Anne. Mengendalikan Konflik Tips, Tak-Tik, dan Teknik. Selasar Surabaya Publishing: Surabaya. 2009.
Habib, Achmad. Konflik antaretnik di Pedesaan Pasang Surut Hubungan Cina-Jawa. LKiS: Yogyakarta. 2004.
Hamim, Thoha, dkk. Konflik dalam Perspektif Komunitas Beragama di Indonesia dalam Resolusi Konflik Islam Indonesia. Lembaga Studi Agama dan Sosial IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan LKiS: Yogyakarta. 2007.
Irwansyah. Potensi Keretakan Hubungan Sosial Muslim-Buddhis (Kasus Konflik Patung Buddha di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara). Jurnal Analisa Balai Litbang Kemenag Semarang Vol. 20 Nomor 02 Desember 2013.
J.A, Denny. Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi. Data, Teori, dan Solusi. Inspirasi.Co: Jakarta. 2014.
Kompasiana, 27 Mei 1998 Peristiwa Amuk Massa di Kota Tanjungbalai, 19 Mei 2014.
Putra, Fadillah, dkk. Gerakan Sosial Konsep, Strategi, Aktor, Hambatan dan Tantangan Gerakan Sosial di Indonesia. Averroes Press: Malang. 2006.
Rahardjo, Turnomo. Menghargai Perbedaan Kultural Mindfulness dalam Komunikasi Antaretnis. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2005.
Sutirto, Tundjung W. Perwujudan Kesukubangsaan Kelompok Etnik Pendatang. Yayasan Pustaka Cakra: Surakarta. 2000.
aifullah, Muhammad. Sejarah dan Perkembangan Mediasi di Indonesia dalam Mengelola Konflik Membangun Damai. IAIN Walisongo Mediation Center: Semarang. 2007.
Sugihartati, Rahma. Kerusuhan, Media Sosial, dan Literasi Masyarakat. Jawa Pos, 3 Agustus 2016.
Tolkhah. Pemetaan Konflik dalam Mengelola Konflik Membangun Damai. IAIN Walisongo Mediation Center: Semarang. 2007.
Wahyudi. Manajemen Konflik dalam Organisasi. Alfabeta: Bandung. 2008.
Witdarmono, H. Wartawan dan Saham. Kompas, 4 Desember 2010.
Qodir, Zuly. Kontestasi Penyiaran Agama di Ruang Publik: Relasi Kristen dan Islam di Kota Jayapura. Jurnal Harmoni Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI. Vol.14, No.1, Januari-April 2015.
Yusuf, Choirul Fuad. Konflik Bernuansa Agama Peta Konflik Berbagai Daerah di Indonesia 1997-2005. Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag RI. Jakarta. 2013.