Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Tulisan ini membahas tentang pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Seberang Ulu I, yakni: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kemauan sendiri serta faktor pergaulan bebas. Sedangkan dampak-dampak pernikahan usia dini, yakni: pertama, pernikahan usia dini banyak berdampak bagi pelaku, orangtua, maupun bagi anak yang dilahirkannya. Kedua, berdampak bagi membina rumah tangga, dengan usia yang masih dini dan belum cukup dewasa maka memprihatinkan dalam menerima beban rumah tangga, apalagi dalam soal pekerjaan untuk menghidupi keluarga. Ketiga, berdampak juga bagi perempuan yang melahirkan, dengan usia yang cukup dini hal ini menyebabkan kehamilan mengalami resiko tinggi. Keempat, berdampak dengan persoalan hukum, secara langsung atau tidak mereka yang masih menikah di usia dini tidak memungkinkannya memperoleh akta nikah karena belum memenuhi syarat administratif dari negara. Menurut Hukum Islam pernikahan usia dini tidak ada larangan. Islam hanya mengatur dan menetapkan baliqh sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan. Sedangkan dalam undang-undang pernikahan menetapkan boleh melangsungkan pernikahan bila sudah mencapai 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dan bila ingin menikah maka ada dispensasi dari pengadilan. Kemudian bagi yang melanggar peraturan pernikahan dini maka akan mendapat sanksi pidana dan denda uang sebanyak 6 juta rupiah.
Article Details
How to Cite
[1]
“Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam”, intelektualita, vol. 5, no. 1, pp. 35–44, Sep. 2016, Accessed: Apr. 02, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/723
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam”, intelektualita, vol. 5, no. 1, pp. 35–44, Sep. 2016, Accessed: Apr. 02, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/723