Konsep Harga Lelang Barang Jaminan Gadai dalam Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang
Main Article Content
Abstract
Konsep harga lelang barang jaminan gadai dalam ekonomi Islam dan penerapan di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang pihak pegadaian melakukan surve ke pasar setempat dan pasar pusat untuk mengatur harga dasar lelang yang telah ditentukan dari pegadaian pusat. Harga dasar lelang adalah harga patokan untuk menentukan harga total minimal dari barang jaminan yang telah masuk tanggal lelang. Agar tidak menemukan kesalahan taksiran, barang ditaksir kembali untuk memperoleh harga penjualan lelang yang sebenarnya, harga lelang merupakan harga minimal pembelian suatu barang sehingga pembelian tidak boleh kurang dari harga tersebut. Biasanya barang yang telah masuk tanggal lelang pihak pegadaian memberitahukan kepada pihak nasabah bahwa barang jaminannya sudah jatuh tempo, jika nasabah dari barang jaminan tersebut tidak melakukan perpanjangan atau kompirmasi maka pihak pegadaian melakukan pelelangan terhadap barang jaminan tersebut. Dalam hal ini yang menjadi pelaksanaan lelang adalah pihak pegadaian dan yang menjadi pembeli adalah peserta lelang. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penetapan harga dalam ekonomi Islam dengan mempertimbangkan harga yang pantas yaitu harga yang adil yang memberikan perlindungan kepada nasabah. Dan konsep harga dalam sistem lelang adalah harga ditentukan oleh juru lelang melakukan surve ke pasar setempat dan pasar pusat. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak nasabah.
Article Details
How to Cite
[1]
“Konsep Harga Lelang Barang Jaminan Gadai dalam Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang”, intelektualita, vol. 5, no. 1, pp. 45–56, Sep. 2016, Accessed: Apr. 02, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/724
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Konsep Harga Lelang Barang Jaminan Gadai dalam Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang”, intelektualita, vol. 5, no. 1, pp. 45–56, Sep. 2016, Accessed: Apr. 02, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/724