Pelaksanaan Zakat Fitrah Melalui Masjid di Kota Palembang
Main Article Content
Abstract
Begitu pantingnya zakat dalam ajaran Islam hingga dijadikan salah satu dari lima pilar Islam, syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji. Dengan tegasnya Rosulullah saw menyebutkan bahwa Islam dibangun diatas lima pilar tersebut. Penetapan lima pilar itu bukan hasil ijtihad para ulama, tetapi langsung disebutkan Rosulullah saw dengan kata buniya (بني) yang berarti dibangun atau dibina. Dalam pelaksanaan zakat fitrah, sampai hari ini masih terdapat ketidakkonsistenan para muzakki. Lihat saja misalnya mereka yang mengaku sebagai penganut setia mazhab Syafi'iy tetapi dalam membayar zakat fitrah mereka merambah ke mazhab Hanafiy. Oleh karena itu,, layak dipertanyakan sejauh mana ketidakkonsitenan terjadi pada penganut mazhab Syafi'iy dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah melalui masjid di koa Palembang. Tulisan ini berbasis penelitian yang dilakukan di kota Palembang. Pengumpulan data dilakuan dengan metode wawancara, pengamatan dan studi dokumentasi. Data didiskusikan dan dianalisis dengan menggunakan teori kebutuhan, jual beli dalam fikih, talfiq dan kaidah fiqhiyah hukm al qodli yarfa’ al khilaf. Dari perbincangan dan diskusi dalam tulisan ini menyimpulkan: (1) Amil zakat fitrah yang ada di masjid lebih tepat disebut sebagai panitia zakat fitrah. (2) Besaran tarif zakat fitrah yang dibayarkan bervariasi, 2,5 kilogram, 2,7 kilogram, dan 3 kilogram. (3) Untuk membayar zakat fitrahnya para muzakki mengantarkan sendiri zakat fitrah mereka kepada panitia, sementara panitia hanya menunggu di masjid (pasif). (4) Pendistribusian zakat fitrah kepada para penerima manfaat (mustahiq) secara proporsional. (5) Teknis pendistribusian zakat fitrah pada umumnya mustahiq mendatangi panitia di masjid.
Article Details
How to Cite
“Pelaksanaan Zakat Fitrah Melalui Masjid Di Kota Palembang”. Intizar 28, no. 2 (December 18, 2022). Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22051.
Section
Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Pelaksanaan Zakat Fitrah Melalui Masjid Di Kota Palembang”. Intizar 28, no. 2 (December 18, 2022). Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22051.