Pelaksanaan Zakat Fitrah Melalui Masjid di Kota Palembang

Main Article Content

Cholidi Cholidi

Abstract

Begitu pantingnya zakat dalam ajaran Islam hingga dijadikan salah satu dari lima pilar Islam, syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji. Dengan tegasnya Rosulullah saw menyebutkan bahwa Islam dibangun diatas lima pilar tersebut. Penetapan lima pilar itu bukan hasil ijtihad para ulama, tetapi langsung disebutkan Rosulullah saw dengan kata buniya (بني) yang berarti dibangun atau dibina. Dalam pelaksanaan zakat fitrah, sampai hari ini masih terdapat ketidakkonsistenan para muzakki. Lihat saja misalnya mereka yang mengaku sebagai penganut setia mazhab Syafi'iy tetapi dalam membayar zakat fitrah mereka merambah ke mazhab Hanafiy. Oleh karena itu,, layak dipertanyakan sejauh mana ketidakkonsitenan terjadi pada penganut mazhab Syafi'iy dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah melalui masjid di koa Palembang. Tulisan ini berbasis penelitian yang dilakukan di kota Palembang. Pengumpulan data dilakuan dengan metode wawancara, pengamatan dan studi dokumentasi. Data didiskusikan dan dianalisis dengan menggunakan teori kebutuhan, jual beli dalam fikih, talfiq dan kaidah fiqhiyah hukm al qodli yarfa’ al khilaf. Dari perbincangan dan diskusi dalam tulisan ini menyimpulkan: (1) Amil zakat fitrah yang ada di masjid lebih tepat disebut sebagai panitia zakat fitrah. (2) Besaran tarif zakat fitrah yang dibayarkan bervariasi, 2,5 kilogram, 2,7 kilogram, dan 3 kilogram. (3) Untuk membayar zakat fitrahnya para muzakki mengantarkan sendiri zakat fitrah mereka kepada panitia, sementara panitia hanya menunggu di masjid (pasif). (4) Pendistribusian zakat fitrah kepada para penerima manfaat (mustahiq) secara proporsional. (5) Teknis pendistribusian zakat fitrah pada umumnya mustahiq mendatangi panitia di masjid.

Article Details

How to Cite
“Pelaksanaan Zakat Fitrah Melalui Masjid Di Kota Palembang”. Intizar 28, no. 2 (December 18, 2022). Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22051.
Section
Artikel

How to Cite

“Pelaksanaan Zakat Fitrah Melalui Masjid Di Kota Palembang”. Intizar 28, no. 2 (December 18, 2022). Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22051.