Praktik Taukil Wali Kepada Kiai Adat: Tinjauan Sosiologi Hukum

Main Article Content

Muhammad Putra Andriawan
Sainun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendalami praktik taukil wali kepada kiai adat dalam proses pernikahan di masyarakat tradisional serta menjelaskan relevansinya dalam konteks hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada studi lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui identifikasi sumber data relevan, observasi langsung di lapangan, dan teknik triangulasi data untuk memastikan validitas dan reliabilitas. Teknik analisis data interaktif digunakan untuk menghasilkan pemahaman mendalam tentang praktik taukil wali kepada kiai adat, dengan memperhatikan konteks sosial, budaya, dan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Andalan, Kecamatan Bayan, melaksanakan taukil wali nikah kepada penghulu karena tradisi turun-temurun, kurangnya kepercayaan diri wali nasab dalam peran ini, dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap wali nikah. Analisis hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa fenomena ini mengakibatkan pengurangan nilai-nilai terkait perwalian dalam pernikahan, yang dapat mengancam pengakuan hukum pernikahan menurut konsep fiqh. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya penerapan sadd al-dzariah untuk mencegah terus berkembangnya praktik taukil wali kepada penghulu di Desa Andalan, Kecamatan Bayan, yang bertentangan dengan konsep perwalian dalam hukum keluarga Islam.

Article Details

How to Cite
“Praktik Taukil Wali Kepada Kiai Adat: Tinjauan Sosiologi Hukum”. Intizar 30, no. 1 (July 1, 2024): 58–68. Accessed October 6, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22710.
Section
Artikel

How to Cite

“Praktik Taukil Wali Kepada Kiai Adat: Tinjauan Sosiologi Hukum”. Intizar 30, no. 1 (July 1, 2024): 58–68. Accessed October 6, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22710.