Praktik Taukil Wali Kepada Kiai Adat: Tinjauan Sosiologi Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami praktik taukil wali kepada kiai adat dalam proses pernikahan di masyarakat tradisional serta menjelaskan relevansinya dalam konteks hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada studi lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui identifikasi sumber data relevan, observasi langsung di lapangan, dan teknik triangulasi data untuk memastikan validitas dan reliabilitas. Teknik analisis data interaktif digunakan untuk menghasilkan pemahaman mendalam tentang praktik taukil wali kepada kiai adat, dengan memperhatikan konteks sosial, budaya, dan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Andalan, Kecamatan Bayan, melaksanakan taukil wali nikah kepada penghulu karena tradisi turun-temurun, kurangnya kepercayaan diri wali nasab dalam peran ini, dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap wali nikah. Analisis hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa fenomena ini mengakibatkan pengurangan nilai-nilai terkait perwalian dalam pernikahan, yang dapat mengancam pengakuan hukum pernikahan menurut konsep fiqh. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya penerapan sadd al-dzariah untuk mencegah terus berkembangnya praktik taukil wali kepada penghulu di Desa Andalan, Kecamatan Bayan, yang bertentangan dengan konsep perwalian dalam hukum keluarga Islam.
Article Details
How to Cite
“Praktik Taukil Wali Kepada Kiai Adat: Tinjauan Sosiologi Hukum”. Intizar 30, no. 1 (July 1, 2024): 58–68. Accessed October 6, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22710.
Section
Artikel
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Praktik Taukil Wali Kepada Kiai Adat: Tinjauan Sosiologi Hukum”. Intizar 30, no. 1 (July 1, 2024): 58–68. Accessed October 6, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/22710.