Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Perkara Wali Adhal

Main Article Content

Mukhlisah
Abdain
Rahmawati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan dalam Perkara Wali Adhal di Pengadilan Agama Kota Palopo dalam Putusan Nomor: 84/Pdt.P/2021/PA.Plp. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan ilmu hukum. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan yang ingin menikah, namun terhalang karena walinya yang adhal. Maka dapat mengajukan permohonan wali adhal di Pengadilan Agama sebagai salah satu berkas yang nantinya dimintai oleh pihak Kantor Urusan Agama, untuk melengkapi berkas pengajuan nikah. Dan hal ini dilindungi oleh hukum serta dipertimbangkan juga ditetapkan oleh hakim.

Article Details

How to Cite
“Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkara Wali Adhal”. Intizar 30, no. 2 (December 25, 2024): 101–109. Accessed February 14, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/24407.
Section
Artikel

How to Cite

“Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkara Wali Adhal”. Intizar 30, no. 2 (December 25, 2024): 101–109. Accessed February 14, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/24407.