Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Perkara Wali Adhal
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan dalam Perkara Wali Adhal di Pengadilan Agama Kota Palopo dalam Putusan Nomor: 84/Pdt.P/2021/PA.Plp. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan ilmu hukum. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan yang ingin menikah, namun terhalang karena walinya yang adhal. Maka dapat mengajukan permohonan wali adhal di Pengadilan Agama sebagai salah satu berkas yang nantinya dimintai oleh pihak Kantor Urusan Agama, untuk melengkapi berkas pengajuan nikah. Dan hal ini dilindungi oleh hukum serta dipertimbangkan juga ditetapkan oleh hakim.
Article Details
How to Cite
“Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkara Wali Adhal”. Intizar 30, no. 2 (December 25, 2024): 101–109. Accessed February 14, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/24407.
Section
Artikel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkara Wali Adhal”. Intizar 30, no. 2 (December 25, 2024): 101–109. Accessed February 14, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/24407.