Larangan Pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja: Tradisi Lokal dan Relevansinya dalam Perspektif Maqashid al-Syariah

Main Article Content

Nurul Kurnia
Abdain
Anita Marwing

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis larangan pernikahan sampu pisse, dampak yang ditimbulkan dari praktik pernikahan tersebut, serta menelaah larangan tersebut dari perspektif maqashid al-syariah. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara semi-terstruktur, dan studi dokumentasi. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa larangan pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja di Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu diwariskan secara turun-temurun karena pasangan yang menikah dianggap masih memiliki hubungan kekerabatan dekat, dikenal dalam adat sebagai sepupu “baja-baja”. Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan sosial dan menghindari risiko gangguan kesehatan pada keturunan, seperti cacat fisik dan mental. Secara sosial, pernikahan antar sepupu dipandang negatif dan dapat menyebabkan pengucilan. Dari perspektif maqashid al-syariah, larangan ini sejalan dengan prinsip-prinsip utama syariat Islam yang bertujuan mencapai kemaslahatan, yaitu menjaga agama, keturunan, jiwa, akal, dan harta.

Article Details

How to Cite
“Larangan Pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja: Tradisi Lokal Dan Relevansinya Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”. Intizar 31, no. 1 (June 30, 2025): 1–14. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27279.
Section
Artikel

How to Cite

“Larangan Pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja: Tradisi Lokal Dan Relevansinya Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”. Intizar 31, no. 1 (June 30, 2025): 1–14. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27279.

Most read articles by the same author(s)