Larangan Pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja: Tradisi Lokal dan Relevansinya dalam Perspektif Maqashid al-Syariah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis larangan pernikahan sampu pisse, dampak yang ditimbulkan dari praktik pernikahan tersebut, serta menelaah larangan tersebut dari perspektif maqashid al-syariah. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara semi-terstruktur, dan studi dokumentasi. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa larangan pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja di Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu diwariskan secara turun-temurun karena pasangan yang menikah dianggap masih memiliki hubungan kekerabatan dekat, dikenal dalam adat sebagai sepupu “baja-baja”. Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan sosial dan menghindari risiko gangguan kesehatan pada keturunan, seperti cacat fisik dan mental. Secara sosial, pernikahan antar sepupu dipandang negatif dan dapat menyebabkan pengucilan. Dari perspektif maqashid al-syariah, larangan ini sejalan dengan prinsip-prinsip utama syariat Islam yang bertujuan mencapai kemaslahatan, yaitu menjaga agama, keturunan, jiwa, akal, dan harta.
Article Details
How to Cite
“Larangan Pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja: Tradisi Lokal Dan Relevansinya Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”. Intizar 31, no. 1 (June 30, 2025): 1–14. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27279.
Section
Artikel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Larangan Pernikahan Sampu Pisse Baja-Baja: Tradisi Lokal Dan Relevansinya Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”. Intizar 31, no. 1 (June 30, 2025): 1–14. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27279.