KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013

Main Article Content

Yazwardi Yazwardi
Kiki Mikail

Abstract

Kewenangan dan prosedur yang dimiliki MK saat ini, MK mampu menyelesaikan sengketa hasil pemilukada, namun penyelesaian sengketa pemilukada tersebut berjalan tidak efektif baik dari sisi manajemen kelembagaan MK maupun dari sisi para pihak yang berperkara di MK. Tidak efektifnya penyelesaian sengketa hasil pemilukada oleh MK disebabkan oleh dua faktor utama yaitu pertama, aspek struktur kelembagaan MK yang sentralistik (di Jakarta), jumlah hakim yang terbatas ( hanya sembilan orang), waktu penyelesaian sengketa hasil pemilukada yang pendek (hanya 14 hari). Kedua, aspek jumlah perkara sengketa hasil pemilukada yang sangat banyak dan luasnya geografis wilayah Indonesia dengan karakteristik wilayah yang luas, memanjang dan berpulau-pulau.

Article Details

How to Cite
“KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013”. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam 15, no. 2 (April 7, 2016): 67–106. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/451.
Section
Artikel

How to Cite

“KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013”. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam 15, no. 2 (April 7, 2016): 67–106. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/451.