KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013

Isi Artikel Utama

Yazwardi Yazwardi
Kiki Mikail

Abstrak

Kewenangan dan prosedur yang dimiliki MK saat ini, MK mampu menyelesaikan sengketa hasil pemilukada, namun penyelesaian sengketa pemilukada tersebut berjalan tidak efektif baik dari sisi manajemen kelembagaan MK maupun dari sisi para pihak yang berperkara di MK. Tidak efektifnya penyelesaian sengketa hasil pemilukada oleh MK disebabkan oleh dua faktor utama yaitu pertama, aspek struktur kelembagaan MK yang sentralistik (di Jakarta), jumlah hakim yang terbatas ( hanya sembilan orang), waktu penyelesaian sengketa hasil pemilukada yang pendek (hanya 14 hari). Kedua, aspek jumlah perkara sengketa hasil pemilukada yang sangat banyak dan luasnya geografis wilayah Indonesia dengan karakteristik wilayah yang luas, memanjang dan berpulau-pulau.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
“KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013”. TAMADDUN 15, no. 2 (April 7, 2016): 67–106. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/451.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

“KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013”. TAMADDUN 15, no. 2 (April 7, 2016): 67–106. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/451.