KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kewenangan dan prosedur yang dimiliki MK saat ini, MK mampu menyelesaikan sengketa hasil pemilukada, namun penyelesaian sengketa pemilukada tersebut berjalan tidak efektif baik dari sisi manajemen kelembagaan MK maupun dari sisi para pihak yang berperkara di MK. Tidak efektifnya penyelesaian sengketa hasil pemilukada oleh MK disebabkan oleh dua faktor utama yaitu pertama, aspek struktur kelembagaan MK yang sentralistik (di Jakarta), jumlah hakim yang terbatas ( hanya sembilan orang), waktu penyelesaian sengketa hasil pemilukada yang pendek (hanya 14 hari). Kedua, aspek jumlah perkara sengketa hasil pemilukada yang sangat banyak dan luasnya geografis wilayah Indonesia dengan karakteristik wilayah yang luas, memanjang dan berpulau-pulau.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
“KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013”. TAMADDUN 15, no. 2 (April 7, 2016): 67–106. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/451.
Terbitan
Bagian
Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Cara Mengutip
“KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013”. TAMADDUN 15, no. 2 (April 7, 2016): 67–106. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/451.