Sejarah Mitos 'Desa Gribigan' Sebagai Desa Terlarang Bagi Pegawai Negeri Sipil: Society Perspective
Isi Artikel Utama
Abstrak
Desa Gribigan adalah sebuah desa di kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Desa Gribigan memiliki sejarah dan mitos yang unik. Peneliti berhasil menggali informasi tentang sejarah dan mitos desa ini melalui 6 informan. Dari kesimpulan hasil informasi, secara singkat, asal usul terjadinya mitos desa Gribigan adalah dahulu terdapat seorang Putri Solo yang sedang lari-lari dikejar oleh Prajurit Kediri yang menyenanginya. Hingga pada akhirnya seorang putri tersebut bersembunyi dan menetap di desa Gribigan yang dulunya adalah hutan. Pada saat itu, untuk melindungi putrinya dari kejaran Prajurit Kediri itu, mereka bersumpah bahwa siapa saja prajurit Kediri yang datang ke tempat ini akan terkena kesialan, jika tidak lengser maka ia akan mati. Penyebaran mitos desa Gribigan dilakukan melalui cerita turun temurun. Kemudian, masyarakat menanggapi sejarah mitos melalui komponen sikap, yaitu komponen afektif, behavioral, dan kognitif. Selanjutnya, penelitian ini menemukan hasil yang mengindikasikan bahwa mitos desa Gribigan masih dipegang teguh oleh masyarakat. Akan tetapi, ada yang masih kuat mempercayai dan ada pula yang tidak mempercayai. Ini mendasar pada keyakinan beserta pengetahuannya masing-masing. Keberadaan mitos ini memberi pengaruh peradaban manusia dalam hal mu’amalah (peran aparatur pemerintah) dan aqidah (keyakinan masyarakat). Penelitian ini sangat memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan data dari responden. Penelitian ini sudah menggunakan sampel responden yang sudah tepat sasaran. Namun, untuk mendapatkan data yang lebih variatif, peneliti berikutnya disarankan untuk menambahkan lebih banyak informasi dari sudut pandang aparatur pemerintah seperti TNI dan Polisi di sekitar wilayah desa Wedung untuk mengungkap informasi yang penting yang belum ada di penelitian ini.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
“Sejarah Mitos ’Desa Gribigan’ Sebagai Desa Terlarang Bagi Pegawai Negeri Sipil: Society Perspective”. TAMADDUN 20, no. 2 (December 29, 2020): 127–141. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/5897.
Bagian
Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Cara Mengutip
“Sejarah Mitos ’Desa Gribigan’ Sebagai Desa Terlarang Bagi Pegawai Negeri Sipil: Society Perspective”. TAMADDUN 20, no. 2 (December 29, 2020): 127–141. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/5897.