PERNIKAHAN TERLARANG ANTARA MASYARAKAT DESA TOMAN DAN DESA BUMI AYU KABUPATEN MUSI BANYUASIN
DOI:
https://doi.org/10.19109/tanjak.v3i1.18178Keywords:
Pernikahan Terlarang, Mitologi, Sumpahan.Abstract
Penelitian ini berjudul “Pernikahan Terlarang Antara Masyarakat Desa Toman Dan Desa Bumi Ayu Kabupaten Musi Banyuasin.” Pernikahan terlarang antar masyarakat sampai saat ini masih dijalankan dan dilestarikan oleh masyarakat Desa Toman dan masyarakat Desa Bumi Ayu Kabupaten Musi Banyuasin. Pernikahan terlarang ini merupakan mitologi yang ada pada masyarakat dan memiliki sejarah dan sumpahan sehingga bisa terjadi larangan menikah antara masyarakat kedua desa ini. Teori yang digunakan yaitu teori strukturalisme dari Levi Strauss, metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif sedangkan pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini peneliti mendeskripsikan bahwa pernah ada yang melanggar pernikahan ini dan mengalami keturunan yang cacat dan hubungan percintaan kandas atau mati sehingga menimbulkan ketakutan sendiri masyarakat terhadap larangan menikah dan masyarakat begitu mempercayai tentang larangan menikah ini. Pengetahuan akan larangan menikah ini dilakukan dari mulut ke mulut dan ditanamkan oleh lingkungan keluarga. Masyarakat begitu patuh tentang larangan menikah ini karena dampakya yang sangat mengerikan. Meskipun tidak pernah ada konflik namun pantangan menikah ini membuat batasan terhadap masyarakat Desa Toman dan Desa Bumi Ayu dalam hubungan percintaan dan masyarakat memberikan sangsi sosial terhadap masyarakat yang melanggarnya. Sanksi sosial diberikan pada masyarakat yang nekat untuk melanggarnya.Downloads
Published
30-01-2023
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Prodi Sejarah Peradaban Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Wulandari, Silvia, Amilda Amilda, and Santosa Santosa. “PERNIKAHAN TERLARANG ANTARA MASYARAKAT DESA TOMAN DAN DESA BUMI AYU KABUPATEN MUSI BANYUASIN”. Tanjak: Sejarah dan Peradaban Islam 3, no. 1 (January 30, 2023): 26–48. Accessed November 2, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tanjak/article/view/18178.