Primbon Pernikahan Masyarakat Jawa Desa Suka Mulia Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin

Penulis

  • Rahayu Ramadani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/tanjak.v3i2.24497

Abstrak

Penelitian ini mendeskripsikan mengenai makna primbon dalam pernikahan pada masyarakat Jawa di Desa Suka Mulai Kecamatan Tunggal Ilir Kabupaten Banyuasin melalui difusi budaya juga mendeskripsikan pernikahan menurut agama Islam. Primbon merupakan ramalan-ramalan nenek moyang masyarakat Jawa yang di lestarikan hingga sekarang dan mengalami penyebaran karena adanya transmigrasi pada saat pemerintahan masyarakat Soeharto. Bukti adanya primbon dapat ditemukan dari buku-buku primbon Jawa yang mengatur kehidupan masyarakat. Kerangka pikir di perlukan untuk memberikan penjelasan mengenai objek (variabel) dari pokok permasalahan agar lebih rinci, pokok permasalahan tersebut antara lain: 1. Sistem religi masyarakat di Desa Suka Mulia terhadap tradisi jawa serta cara penanggalan primbon secara umum. Dalam penelitian ini terdapat beberapa tahapan metode pengumpulan data, sejarah, seperti observasi, wawancara, dokumentasi serta analisis data untuk mengungkapkan sebuah penelitian secara teratur dan akurat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori Simbol, karena primbon merupakan bagian dari simbol yang memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Jawa. Adapun objek/variable yang akan diteliti adalah menafsirkan naskah primbon pernikahan serta makna primbon yang memiliki simbol-simbol. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam penentuan hari yang baik (dalam kajian ini, masalah pernikahan), masyarakat Jawa mempercayai primbon kuno serta ramalan-ramalan hari yang baik dalam pelaksaaan pernikahan serta akibat dari pelanggaran tersebut sehingga primbon memiliki makna penting dalam bagi masyarakat Jawa.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-30

Cara Mengutip

Rahayu Ramadani. “Primbon Pernikahan Masyarakat Jawa Desa Suka Mulia Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin”. Tanjak: Sejarah dan Peradaban Islam 3, no. 2 (August 30, 2024): 162–172. Accessed January 23, 2026. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tanjak/article/view/24497.