HAK ASIMILASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS PERMENKUMHAM NOMOR 10 TAHUN 2020)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kebijakan pembebasan narapidana dalam upaya menekan laju penyebaran Covid 19 yang lebih di kenal dengan virus Corona merupakan kewenangan pemerintah. Dimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM berbunyi “Memutuskan pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran covid-19”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research). Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini didapatkan dari hasil penelitian ini adalah dalam pemberian asimilasi dan integrasi harus sesuai dengan syarat menurut peraturan kementerian hukum dan hak asasi manusia nomor. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Bila ditinjau dari hukum pidana Islam syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hukum Islam yakni dengan berkelakuan baik selama ia berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau sebagai narapidana.
Kata kunci: Covid-19, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Islam
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).