PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk hukum perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual di wilayah kabupaten Timor Tengah Selatan NTT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Lokasi penelitian ini berada di Dinas Sosial kabupaten Timor Tengah Selatan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian dalam pembahasan ini bahwa Telah dijelaskan dalam undang undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 59A mengenai pendampingan medis, psikososial, social, dan proses peradilan. Pasal 67 B mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan social kesehatan fisik mental dan pasal 69 A mengenai edukasi, rehabilitas social, pedampingan psikososial, dan pendampingan proses peradilan. Adapun Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Pasal 5 mengenai hak saksi dan korban, Pasal 6 mengenai bantuan medis, dan rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan Pasal 10 mengenai saksi dan/atau korban tidak dapat dituntut secara hukum. Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang diberikan oleh Dinas sosial merupakan suatu bentuk bantuan yang dimulai sejak anak menjadi korban dan korban dapat kembali ke masyarakat.kekerasan seksual mendapatkan pendampingan secara gratis dari dinas social dan balai rehabilitasi social anak yang memerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) meliputi; medis, psikis, social dan pengadilan.
Kata Kunci: kekerasan seksual, perlindungan khusus anak
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).