PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORBAN KEJAHATAN BEGAL YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SECARA DARURAT

Main Article Content

Agustini Andriani
ari bakti windi aji

Abstract

Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi korban begal yang melakukan pembelaan diri secara darurat. Dewasa ini, kejahatan perampasan harta benda atau begal kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kejahatan begal ini juga sering menimbulkan korban jiwa. Namun dalam beberapa kasus begal, korban begal dalam keadaan darurat terkadang melakukan perlawanan untuk pembelaaan diri terhadap pelaku sehingga menyebabkan cedera bagi pelaku bahkan pelaku meninggal dunia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu mengakaji aturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korban kejahatan begal yang melakukan pembelaan diri secara  darurat. Jenis data yang digunakan bersifat kualitatif, adapun sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi korban kejahatan begal yang melakukan pembelaan diri secara  darurat sehingga tidak sengaja melukai atau membunuh pelaku pembegalan dapat dibenarkan tindakannya selama memenuhi syarat dan batasan menurut ketentuan hukum.
Kata Kunci:  Pertanggungjawaban Pidana, Pembelaan Diri, Darurat, Begal
 
Abstract
 
This paper aims to analyze criminal liability for victims of robbery who carry out self-defense during an emergency. Today, the crime of confiscation of property or robbery often occurs and causes unrest in the community. This crime of robbery also often causes fatalities. However, in several cases of robbery, victims of robbery in an emergency fight to defend themselves against the perpetrators, causing injury to the perpetrators of death. The approach method used is a normative juridical approach, namely reviewing the laws and regulations regarding criminal responsibility for victims of criminal acts of robbery who carry out self-defense in an emergency. The type of data used is qualitative, while the source of data taken in this study is secondary data. The results of the study reveal that criminal liability for victims of robbery crimes who carry out self-defense in an emergency so that they do not accidentally injure or kill the perpetrators of the robbery can assist their actions as long as they fulfill the terms and conditions according to legal provisions.
Keywords: Criminal Liability, Self Defense, Emergency, robbery.

Article Details

How to Cite
Andriani, Agustini, and ari bakti windi aji. 2022. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORBAN KEJAHATAN BEGAL YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SECARA DARURAT”. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 6 (1): 1-13. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i1.13049.
Section
Artikel

How to Cite

Andriani, Agustini, and ari bakti windi aji. 2022. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORBAN KEJAHATAN BEGAL YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SECARA DARURAT”. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 6 (1): 1-13. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i1.13049.