PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGHINAAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA MELALUI MEDIA SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Dengan berkembangnya teknologi selain dampak positif ada juga dampak negatif, seperti kejahatan yang dilakukan bukan sekedar di tempat kejadian akan tetapi kejahatan yang dilakukan bisa dimana saja dan kapan saja. Kejahatan tesebut sering terjadi terutama penghinaan melalui Facebook yang dilakukan mengenai penghinaan di media sosial. Penghinaan ini tidak tergantung jarak tempu dari pihak korban, tempat kejadain perkara berlangsung karena penghinaan lewat media sosial ini bisa dilakukan dimana saja, seperti penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu : (1) Bagaimana Sanksi Hukum Bagi Orang Yang Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media So sial dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Penghinaan Orang Yang Telah Meninggal Menurut Pasal 27
Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder Penelitian dilakukan dengan membaca, menelaah bahan-bahan pustaka seperti bukubuku, undang-undang, jurnal dan internet yang berkenaan dengan tindak pidana penghinaan. Teknik analisisnya menggunakan deskriptif kualitatif yang meliuti is i data stuktur hukum positif.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwasannya sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dimedia sosial tidak dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat
1,dan aturan yang mengatur penghinaan secara umum tertuang dalam pasal 310-321
KUHPid. Sedangkan perbuatan yang dilarang terhadap pelaku penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal menurut Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah hukuman ta‟zir, yang ditetapkan oleh hakim sebagai pengemban legitimasi dibidang penjatuhan hukum.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Sanksi, Hukuman Ta‟zir.
Article Details
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).