PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGHINAAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA MELALUI MEDIA SOSIAL

Main Article Content

Fratama Ario Erikson
Fatah Hidayat

Abstract

ABSTRAK
Dengan berkembangnya teknologi selain dampak positif ada juga dampak negatif, seperti kejahatan  yang  dilakukan  bukan  sekedar  di tempat  kejadian  akan  tetapi kejahatan  yang dilakukan bisa dimana saja dan kapan saja. Kejahatan tesebut sering terjadi   terutama penghinaan melalui Facebook yang dilakukan mengenai penghinaan di media sosial. Penghinaan ini tidak tergantung  jarak tempu dari pihak korban, tempat  kejadain perkara berlangsung karena penghinaan lewat media sosial ini bisa dilakukan dimana saja, seperti penghinaan   terhadap   orang   yang   sudah   meninggal   melalui   media   sosial.   Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu : (1) Bagaimana Sanksi Hukum Bagi Orang Yang Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media So sial dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Penghinaan Orang Yang Telah Meninggal Menurut Pasal 27
Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.   Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder Penelitian dilakukan dengan membaca, menelaah bahan-bahan pustaka seperti bukubuku, undang-undang, jurnal dan internet yang berkenaan dengan tindak pidana penghinaan. Teknik analisisnya menggunakan deskriptif kualitatif yang meliuti is i data stuktur hukum positif.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwasannya sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dimedia sosial tidak dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat
1,dan  aturan  yang  mengatur  penghinaan  secara  umum  tertuang  dalam  pasal  310-321
KUHPid. Sedangkan perbuatan yang dilarang terhadap pelaku penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal menurut Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah hukuman ta‟zir, yang ditetapkan oleh hakim sebagai pengemban legitimasi dibidang penjatuhan hukum.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Sanksi, Hukuman Ta‟zir.
 

Article Details

How to Cite
Erikson, Fratama Ario, and Fatah Hidayat. 2022. “PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGHINAAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA MELALUI MEDIA SOSIAL”. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 6 (2): 148-56. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i2.14365.
Section
Artikel

How to Cite

Erikson, Fratama Ario, and Fatah Hidayat. 2022. “PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGHINAAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA MELALUI MEDIA SOSIAL”. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 6 (2): 148-56. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i2.14365.