PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA LAPAS KELAS I PALEMBANG PADA MASA COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hak Kesehatan Narapidana Lapas Kelas I Palembang Pada Masa COVID-19 Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Hukum Pidana Islam. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena kesehatan merupakan hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang termasuk narapidana. Undang-Undang No.12 Tahun 1995 disebutkan hak narapidana termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana realiasasi perlidungan hak kesehatan narapidana pada masa Covid-19 berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 dan bagaimana perspektif Hukum Pidana Islam terhadap perlindungan hak kesehatan narapidana pada masa Covid-19 di Lapas Kelas I Palembang. Metode yang digunakan penelitian lapangan (field research). Dari hasil penelitian didapatkan perlindungan hak kesehatan narapidana di Lapas Kelas I Palembang telah sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 dan syariat islam Maqasid Syari’ah berupa Hifzh al-nafs, perlindungam hak kesehatan narapidana seperti pelayanan kesehatan melalui program Kesailmu, Program vaksin 1 dan 2 ,pengobatan diklinik terhadap narapidana yang sakit. Pelayanan makanan. Kegiatan olahraga, lingkungan yang bersih. Asimilasi sebagai upaya pengurangan over kapasitas dan pencegahan penularan Covid-19.
Kata Kunci: Hak Kesehatan Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Covid-19
Article Details
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).