Cybersquatting Actions on Domain Name Trademark Rights as the Internet Web
Main Article Content
Abstract
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
Adi Astiti N.N. Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internet Terkait Hak
Merek Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai. Vol. 3 No. 1.
(2018).
Al - Fatih S. Analisis Keterhubungan Konsep Merek dengan Nama Domain:
Kajian Kekayaan Intelektual di Indonesia. Journal of Judicial Review.
JJR Vol. 23, No. 2, (2021) h. 257-264.
Arifin Z. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar”. Jurnal Ius
Constituendum Vo. 5 No. 1. (2020)
Deo, Sukrut, and Sapna Deo. Cybersquatting: Threat to domain name.
International Journal of Innovative Technology and Exploring Engineering
Vol. 8, No. 6, (2019), h. 1432-1434
Gita Octavia Sari. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Dalam
Tindakan Penyerobotan Nama Domain (Cybersquatting) Di
Indonesia., Skripsi Ilmu Hukum, Program Sarjana Ilmu Hukum,
Surakarta: Universitas Sebelas Maret. (2022)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada. 2010).
Ni Komang Lugra Mega Triayuni Dewi. Perlindungan Hukum Terhadap
Pendaftaran Merek Nama Domain Dalam Tindakan Cybersquatting Di
Indonesia. Journal Kertha Wicara. Vol. 8 No. 12, (2019),h. 43-58.
Noor, Hediati F. Optimalisasi Pengawasan pada Penerimaan Pendaftaran
Merek dalam Rangka Perlindungan Merek. Jurnal Suara Hukum. Vol. 2
No. 2 September (2020), h. 234-257.
Pratama, Muhammad Farhan. Tinjauan yuridis pelanggaran hak merek
terhadap tindakan penggunaan merek untuk nama domain
tanpa izin berdasarkan Undang–Undang No. 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan indikasi geografis., Skripsi Ilmu Hukum, Program Sarjana Ilmu
Hukum Bandung, Universitas Katolik Parahyangan (2021).
Svinarky I. Efektivitas Undang - Undang Merek dan Indikasi Geografis terhadap
Daftar Usaha Merek Dagang Industri Kecil dan Menengah. Jurnal
Magister Hukum Udayana Vol. 7 No. 1, (2018)
Shafwan A. M. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di
Indonesia. Jurnal USM Law Review. Vol 4 No. 2 (2021), h. 566-
Vemberia Wijaya K.Y. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak
Merek. Jurnal Ilmiah. Vol. 6 No. 10 (2018), h. 16-21
Wahdani, Fahed. The legal character of domain names' cybersquatting., Law,
Society Organisation, Vol. 4 No. 10 (2021), h. 23-41.
Wright, Steven. Cybersquatting at the intersection of internet domain names
and trademark law. IEEE Communications Survey & Tutorials Vol. 14
No. 1 (2010), h. 193-205.