SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Keywords: Sanctions, Terrorism, Islamic Criminal Law.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: PT Syaamil Cipta Media).
Buku
Abadi, M. Husnu, Pemuatan Norma Hukum Yang Yang Telah Dibatalkan, Jakarta: Deepublish, 2017
Budiarto, Gema, Agama Dan Negara, Mojolaban: Oase Pustaka, 2016
Cazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta: Deepublish, 2022
Djelantik, Sukawarsini, Terorisme Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, Dan Keamanan Nasional, Jakarta; Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010
Hartanto, Hukum Tindak Pidana Khusus, Yogyakarta: Deepublish, 2020
Hamidi, Jazim, Hukum Kemigrasian Bagi Orang Asing Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Ilyasin, Mukhmmad, Teroris Dan Agama, Jakarta: Divisi Dari Prenadamedia, 2017
Mudzakkir, Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2008
Machmud, Abdullah, Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2009
Rahayu, Minto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Deepublish, 2007
Sadi Is, Muhammad, Hukum Pemerintahan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021
Sefriyono, Kearifan Lokal Bagi Pencegahan Radikalisme Agama, Jakarta: Sakamedia, 2018
Mulyanah W. Kusumah, Terorisme dalam Presfektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 2/No. III/Desember/2002
Muladi, Hakekat Terorisme dan BeberapaPrinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Vol II Nomor 03 Desember 2002
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Tentang Peruabahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang