THE JUDGE'S CONSIDERATION OF THE CHILD AS THE PERPETRATOR OF SEXUAL VIOLENCE THAT RESULTED IN THE VICTIM'S DEATH: AN ANALYSIS OF DECISION NUMBER 50/PID. SUS-ANAK/2024/PN PLG & 51/PID. SUS-ANAK/2024/PN PLG
Main Article Content
Abstract
This article seeks to achieve two objectives: first, to analyze the various legal frameworks that govern the treatment of children in such cases, and second, to identify the factors that the court considers when deciding a child offender to be guilty of sexual violence resulting in death. This research focuses on two court decisions: Decision Number 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg and Decision Number 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. The research approach used is normative juridical, and involves an analytical descriptive methodology. Judges considered the age, role, and opinions of community counselors when making decisions about ABH cases, according to the study. The principles of restorative justice and the best interests of children as outlined in the Law on the Juvenile Criminal Justice System are the basis of the decision.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Azhari, Supian, Azizah Nurul Fadlilah, Novi Sutrisna Astini, Shopiatun Rudiah, dan Nanik Astuti Fujianti. “Analisis Peningkatan Kemandirian Anak Melalui Metode Pembelajaran Montessori.” Journal Of Early Childhood Education Studies 4, no. 1 (2024): 166–98. https://doi.org/https://doi.org/10.54180/joeces.2024.4.1.166-198.
Haling, Syamsul, Paisal Halim, Syamsiah Badruddin, dan Hardianto Djanggih. “Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 2 (2018): 361–78. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1668.
Kamus Pusat Bahasa. “Kamus Bahasa Indonesia.” Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Muhammad, Nur, Rofiatun Azizah, Anggun Juliantoro, dan Bagus Dian Mahendra. “Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif.” Jurnal Syariah Hukum Islam 1, no. 1 (2022): 1–39. https://doi.org/https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.242.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.
Mulyati, Dewi, dan Ali Dahwir. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan.” Solusi 20, no. 1 (2022): 31–48. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.469.
Muslih, M. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2013): 130–52. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117.
Pratiwi, Siswantari. “Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022): 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677.
Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum dan Kepastian Hukum.” Kertha Widya Jurnal Hukum 2, no. 1 (2014): 1–26. https://doi.org/https://doi.org/10.37637/kw.v2i1.426.
Saraswaty, Kiki. “Teori Turut Serta Melakukan (Medeplegen) Pejabat Pemerintah Dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 6 (2024): 2469–85. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/rrj.v6i6.1057.
Sari, Ghisca Putri Anjar, dan Elfrida Ratnawati Gultom. “Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Unes Law Review 5, no. 3 (2023): 735–44. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.
Sibuea, Harris Y.P. “Upaya Memperkuat Perlindungan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum,” 2023.
Sitepu, Joice Yokhebet Demina, Eko Raharjo, dan Fristia Berdian Tamza. “Implementasi Hukum Pidana Sebagai Primum remedium terhadap Tindak Pidana Perdangan Satwa yang dilindungi.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 188–99. https://doi.org/https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1287.
Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.