PERGESERAN MAKNA ESENSI WALIMATUL ‘URS

Isi Artikel Utama

Annas Muhtadin
Rina Antasari
Nurmala HAK

Abstrak

Abstrak


Bentuk upacara perkawinan dalam Islam biasa dikenal dengan walimah al-urs. Al-Quran tidak menyinggung mengenai pelaksanaan walimah al-urs, tetapi hanya menganjurkan untuk melangsungkan perkawinan. Dahulu pesta perkawinan cukup mengundang para tetangga dan keluarga. Biasanya keluarga yang nantinya akan menjadi saksi menghadiri acara yang sangat bersejarah bagi kedua mempelai, dengan diiringi bacaan Al-Quran, shalawat serta pujian rasa syukur kepada Allah SWT. Namun saat ini pelaksanaan walimah al-urs telah mengalami suatu perubahan atau pergeseran yang hampir keluar dari tujuan walimah al-urs itu sendiri, sudah menjadi budaya umum bahwa pesta perkawinan atau walimah al-urs itu harus mewah, mulai dari pemberian mahar dan mengadakan pesta besar-besaran dan lain sebagainya. Hal ini yang terjadi di masyarakat Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan dengan metode penelitian normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa walimah al-urs atau pesta perkawinan di Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir telah menjadi suatu tradisi atau kebiasaan bahkan sudah menjadi keharusan yang pelaksanaannya berkaitan dengan dilangsungkannya sebuah perkawinan. Tujuan awal masyarakat Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam walimah al-urs sangatlah baik yaitu untuk menyenangkan anak dan untuk menghibur tamu undangan dan sebagai ucapan rasa syukur, namun dalam pelaksanaannya telah mengalami satu pergeseran dan dampak yang diakibatkan yaitu kecemburuan sosial antar masyarakat, dimanfaatkan untuk memperoleh keuntugan (bisnis), adanya sifat gengsi, mengganggu ketentraman yang di akibatkan oleh masyarakat.


Kata kunci : Walimah Al-Urs; Sosiologi; Hukum Keluarga



Rincian Artikel

Bagian
Artikel