PERAN KUA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 16 TAHUN 2019

Main Article Content

Jaka Sanjaya
Nurmala HAK
Ifrohati Ifrohati

Abstract

Penelitian ini dilator belakangi oleh adanya peran KUA terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran KUA dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur di KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dan untuk mengetahui Efektivitas peran KUA terhadap kebijakan dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur di KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
         Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Lapangan (field research). Jenis Data adalah Data Kualitatif, dengan sumber data Primer, sekunder dan tersier. Sedangkan tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Tehnik analisa data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yaitu dari umum ke khusus.
Dalam penelitian ini penulis ada beberapa hal yaitu pertama peran KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU terhadap kebijakan dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Keterangan tersebut menjelaskan bahwakepala KUA Lubuk Batang Kabupaten OKU berperan sebagai BP4 Kecamatan memiliki program yang dinamakan dengan Suscatin atau Kursus Calon Pengantin sebagai wadah yang ditujukan bagi para pengantin untuk dibimbing, diarahkan dan dinasehati termasuk pernikahan dini yang akan dilakukan, dalam program suscatin ini para remaja yang akan menikah dijelaskan mengenai dampak pernikahan, permasalahan dalam pernikahan khususnya mengenai aturan batasan umur yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi masyarakat yaitu berumur 19 tahun. Jika umur calon pengantin belum berumur 19 tahun maka tetap di berikan program suscatin namun mereka belum bisa untuk menikah dikarenakan belum cukup umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kedua, efektivitas peran KUA terhadap kebijakan dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur di KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Berdasarkan data yang saya dapatkan dari kepala KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU bahwa peran kepala KUA dalam keefektipan mengenai kebijakan dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur di KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.di sisi lain jika masih ada remaja yang masih ingin melakukan pernikahan maka akan diberikan dispensasi nikah. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-UndangNomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
 
Kata kunci : Peran KUA, Pernikahan dibawah umur, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

Article Details

Section
Artikel